TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Subsidi Gaji Harus Tepat Sasaran

· · pajakonline.com

Kanal Opini Oleh: Timboel Siregar,
Koordinator Advokasi BPJS Watch

PajakOnline.com—Pemerintah mewacanakan pemberian subsidi gaji bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta, yaitu berupa uang tunai Rp600 ribu selama 4 bulan. Pekerja yang akan mendapatkan subsidi upah ini akan didasarkan pada pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi gaji ini baik dan patut didukung. Selama ini, faktanya, banyak perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga upah pekerja dipotong karena cash flow perusahaan terganggu, sementara roda produksi harus tetap berjalan. Memang memotong upah untuk tetap menjalankan roda produksi pilihan sulit, tetapi lebih baik dibandingkan harus mem-PHK atau merumahkan pekerja tanpa upah.

Saya menilai subsidi gaji ini akan mampu mendongkrak daya beli pekerja sehingga mendukung konsumsi masyarakat yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi menjadi positif.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II yang tercatat minus 5,32 persen menjadi persoalan serius bagi Pemerintah. Pada kuartal II-2020 ini, konsumsi terkontraksi minus 5,51 persen. Oleh karenanya subsidi gaji ini diharapkan mendongkrak konsumsi sehingga pertumbuhan ekonomi bisa menjadi positif di kuartal III dan IV.

Namun demikian, subsidi gaji ini harus memiliki mekanisme penerima peserta yang memang benar-benar tepat sasaran, jangan sampai proses di program kartu prakerja yang tidak tepat sasaran terulang di subsidi gaji ini.

Bila disebutkan penetapan peserta penerima subsidi gaji ini berdasarkan data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan maka dipastikan subsidi ini belum tentu tepat sasaran seluruhnya, mengingat masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, apalagi untuk pekerja outsourcing dan kontrak kerja.

Jangan sampai hanya karena tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja tersebut tidak terjangkau oleh program Subsidi Gaji ini.

Persoalan lainnya yang akan muncul adalah ada pengusaha yang mendaftarkan upahnya sebatas upah minimum agar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan menjadi relatf lebih kecil, padahal gaji sesungguhnya di atas Rp5 juta.

Upah miniumum tertinggi di Indonesia saat ini masih di bawah Rp5 juta. Bila ada pekerja yang bergaji di atas Rp5 juta namun didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan sebatas upah minimum maka pekerja tersebut akan mendapatkan subsidi tersebut. Ini tidak adil.
Sementara itu, masih banyak pekerja yang tidak didaftarkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan yang sebenaranya berhak mendapatkan subdisi ini.

Menjadikan data peserta di BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal baik tetapi seharusnya data tersebut sebagai pembanding saja, bukan sebagai acuan.

Saya mengusulkan agar Pemerintah Cq. Kemnaker cq. Disnaker pro aktif mendatangi perusahaan-perusahaan sehingga bisa mendata langsung pekerja-pekerja yang memang terdampak Covid-19, jangan sampai ada perusahaan yang mampu tetapi memanfaatkan subsidi ini untuk mengurangi upah pekerja sehingga pekerjanya mendapat subsidi gaji dari Pemerintah.

Selain itu, Pemerintah cq Kemenaker cq Disnaker harus berkomunikasi dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sehingga Pemerintah akan mendapatkan data pekerja yang valid sehingga subsidi ini benar-benar tepat sasaran.

Saya mendorong Pemerintah membuka ruang kepada Pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya mendapatkan subsidi gaji ini, demikian juga Pemerintah membuka ruang bagi SP SB mendaftarkan anggotanya mendapatkan subsidi gaji ini dengan tetap berkoordinasi dengan pemberi kerja.