PajakOnline.com—Lembaga Pusat Polling (Puspoll) Indonesia mengumumkan hasil survei bahwa masih ada sebagian masyarakat yang nekat mudik Lebaran. Mudik tetap mereka lakukan meskipun sudah ada larangan mudik dari pemerintah karena pandemi.
“Sebanyak 20,3 persen tetap akan mudik walaupun ada larangan,” kata Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia Muslimin Tanja dalam keterangan pers yang kami kutip hari ini.
Survei tersebut dilakukan terhadap 1.600 responden dengan margin error 2,45 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Secara metodologi, Puspoll mengambil sampel di seluruh provinsi secara proporsional. Artinya, semakin banyak penduduk dalam satu provinsi maka respondennya semakin banyak.
Survei menangkap 40 persen publik tidak akan pulang kampung pada tahun ini. Sedangkan 28,1 persen responden tidak akan mudik karena tak memiliki kampung halaman dan 11,7 persen memilih tidak menjawab atau tidak tahu.
Survei juga mendapati bahwa mayoritas masyarakat tidak setuju dengan adanya aturan pelarangan mudik. Sebesar 49,9 persen masyarakat tidak setuju dengan aturan pelarangan mudik tersebut. Sedangkan 42,1 persen publik mendukung kebijakan pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah.
Survei Puspoll menunjukan 49,9 persen masyarakat tidak setuju pelarangan mudik. Muslimin mengatakan bahwa sari peta sebaran survei, angka jawaban tidak setuju terhadap larangan mudik berada di Kalimantan, Maluku, Papua dan Jawa Timur. Sementara itu, daerah yang paling banyak menjawab paling setuju terhadap kebijakan pemerintah tersebut seperti Bali, NTT, NTB dan Jawa Barat.
Dia melanjutkan, sedangkan dari sisi usia menunjukan semakin muda umur responden maka semakin tinggi penolakannya terhadap larangan mudik. Dia mengatakan, usia tua sekitar 41 ke atas rata-rata mereka jauh lebih setuju pelarangan mudik lebaran.
“Dari sisi usia, menunjukkan semakin muda usia responden semakin tidak setuju dengan kebijakan larangan mudik,” katanya.