Sumbangan yang Boleh Dibebankan Menurut Ketentuan Pajak
PajakOnline.com—Sumbangan merupakan bantuan, sokongan, sumbangan sukarela, wajib sumbangan berupa uang dan sebagainya yang harus dibayar. Sumbangan juga merupakan iuran yang ...
PajakOnline.com—Sumbangan merupakan bantuan, sokongan, sumbangan sukarela, wajib sumbangan berupa uang dan sebagainya yang harus dibayar. Sumbangan juga merupakan iuran yang ...
PajakOnline.com—Dalam perpajakan, terdapat istilah non–deductible expense (NDE) dan deductible expense (DE). NDE merupakan biaya yang tidak diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan ...
PajakOnline.com—Selain pajak, terdapat kewajiban lain seorang warga negara, yakni retribusi dan sumbangan. Pada dasarnya ketiga hal ini sama-sama bentuk pungutan ...
PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil (UMKM) termasuk dalam daftar pihak yang bisa bebas pajak penghasilan ...
PajakOnline.com—Sudah kita ketahui jika pajak menjadi iuran wajib yang disetorkan dari kita selaku wajib pajak kepada negara yang menjadi salah ...
PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas pengurang pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak pemberi sumbangan untuk penanganan Covid-19 hingga ...
PajakOnline.com— Wajib pajak yang memberikan sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional bisa mendapatkan fasilitas berupa pengurangan pajak dari penghasilan brutonya. Mengacu ...
PajakOnline.com—Penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan (bagi wajib pajak penerima) maupun keuntungan akibat pengalihan harta melalui bantuan, sumbangan, atau ...
PajakOnline.com—Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru mengenai bantuan, sumbangan, hingga harta hibahan yang dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.