TRENDING
Kurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data Pajak
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sumbangan untuk Penanganan Covid-19 Jadi Pengurang Pajak Penghasilan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas pengurang pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak pemberi sumbangan untuk penanganan Covid-19 hingga 31 Desember 2021.

“Fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 … diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021,” demikian bunyi kutipan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2021 yang diundangkan pada 1 Juli 2021.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP 29/2020, sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19 dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan.

Sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan dua syarat. Pertama, sumbangan didukung oleh bukti penerimaan sumbangan. Kedua, sumbangan diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan.

Adapun terdapat 5 penyelenggara pengumpul sumbangan yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan.

“Sumbangan dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PP 29/2020.

Nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan tiga hal. Pertama, nilai perolehan, jika barang yang disumbangkan belum disusutkan. Kedua, nilai buku fiskal, jika barang yang disumbangkan sudah disusutkan. Ketiga, harga pokok penjualan, jika barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.

Wajib pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Daftar nominatif disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Sedangkan, penyelenggara pengumpulan sumbangan diwajibkan untuk menyampaikan laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan.