PajakOnline.com—Sudah kita ketahui jika pajak menjadi iuran wajib yang disetorkan dari kita selaku wajib pajak kepada negara yang menjadi salah satu penerimaan negara.
Apabila wajib pajak tidak melakukan kewajibannya dalam membayar pajak, pengenaan sanksi akan dilakukan terhadap tidak dibayarnya pajak tersebut. Wajib pajak yang dimaksud yaitu wajib pajak orang pribadi (WPOP) atau wajib pajak badan yang kemudian pajak yang dibayarkan itu digunakan sebagai kepentingan masyarakat Indonesia.
Pajak itu sendiri terbagi ke dalam 2 jenis yaitu pajak pusat dan pajak daerah, yang artinya pajak pusat dalam pemungutannya oleh pemerintah pusat.
Oleh karena itu pengelolaan pajak pusat mayoritas berada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan serta semua hal administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat, wajib pajak dapat mengurusnya di Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam pajak pusat terbagi menjadi beberapa pengenaan pajak yaitu, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, serta bea meterai.
Sementara pada pajak daerah pengaturannya dilakukan oleh pemerintah daerah yang terdiri dari provinsi hingga kabupaten/kota. Dalam urusan administrasi yang berkaitan dengan pajak daerah, wajib pajak bisa mengurusnya di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau kantor lainnya yang dalam naungan pemerintah daerah tersebut.
Kemudian dalam pengenaan pajak daerah bagian provinsi yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak BBM, Pajak Air Permukaan, juga Pajak Rokok.
Sementara pada pengenaan pajak daerah bagian kabupaten/kota yaitu pajak hotel, restoran, reklame, parkir, air tanah, mineral bukan logam atau bebatuan, penerangan jalan, dan lain sebagainya. Lalu, bagaimana dengan retribusi?
Retribusi
Retribusi dalam pengertian mudahnya yaitu iuran sampah atau bayar parkir. Pada retribusi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi.
Sesuai dengan peraturan itu, Retribusi diartikan sebagai pungutan atas jasa maupun izin yang diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi maupun badan. Retribusi ini pengelolaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Pada retribusi ini, kita akan mendapatkan timbal balik secara langsung terhadap pungutan atau kewajiban yang sudah kita bayarkan. Kemudian Retribusi terbagi ke dalam 3 jenis, yaitu:
– Retribusi jasa umum, merupakan retribusi pelayanan kesehatan sampai pelayanan pendidikan.
– Retribusi jasa usaha, seperti tempat parkir hingga tempat-tempat perdagangan.
– Retribusi Perizinan, retribusi perizinan berkaitan dengan kepentingan perizinan, misalnya pendirian pembangunan.
Sumbangan
Tidak hanya pajak dan retribusi, sumbangan menjadi hal yang sering kita dengar. Bertolak belakang dengan pajak dan retribusi yang bersifat wajib, dalam sumbangan bersifat tidak memaksa atau tidak wajib. Penerima sumbangan juga beragam, seperti pemerintah, yayasan, lembaga kemanusiaan dan lain sebagainya.
Misalnya, sebuah lembaga kemanusiaan berencana untuk melaksanakan kegiatan sosial dengan melakukan penggalangan dana melalui sumbangan, tidak dengan pungutan. Karena sumbangan bersifat tidak memaksa atau sukarela.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































