PajakOnline.com— Wajib pajak yang memberikan sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional bisa mendapatkan fasilitas berupa pengurangan pajak dari penghasilan brutonya.
Mengacu pada Pasal 1 PP No 93/2010 tersebut, sumbangan untuk penanggulangan bencana untuk korban bencana nasional yang disampaikan langsung melalui badan penanggulangan bencana atau yang disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga yang mendapatkan izin untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana bisa dikurangkan dari penghasilan bruto sampai jumlah tertentu.
Sumbangan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dengan syarat bila wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya; bila pemberian sumbangan tidak menimbulkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan; bila didukung bukti yang sah; dan bila sumbangan disalurkan melalui lembaga yang ber-NPWP.
Besaran nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 tahun dibatasi hanya 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk sumbangan yang diberikan donatur sehubungan pandemi Covid-19. Donatur tersebut bisa memanfaatkan fasilitas pada PP Nomor 29 Tahun 2020 yang telah diperpanjang masa berlakunya hingga 30 Juni 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239 Tahun 2020.
Dalam Pasal 4 PP No 29/2020, disebutkan sumbangan untuk penanganan Covid-19 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bila sumbangan disalurkan melalui BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Food Share (IFS) Nuruddin Siraj mengapresiasi kebijakan perpajakan dari Pemerintah terhadap wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan karena berdonasi atau memberikan sumbangan kepada korban bencana nasional.
“Saat ini, Indonesia Food Share (IFS) turut menyalurkan bantuan pangan kepada korban bencana alam banjir di Banjarbaru, Martapura Kalimantan Selatan dan korban gempa bumi di Mamuju, Majene, Sulawesi Barat,” kata Nuruddin Siraj.
Donasi 𝗜𝗙𝗦 melalui Bank Mandiri nomor rekening 166-00-0311538-3 atas nama Yayasan Gerakan Berbagi Pangan Dunia.
Baca Juga : Indonesia Food Share Terus Bergerak!