TRENDING
Diskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah Melonjak
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Harta Hibah dan Sumbangan, Bukan Lagi Objek Pajak Penghasilan

·

Harta Hibah dan Sumbangan, Bukan Lagi Objek Pajak Penghasilan

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru mengenai bantuan, sumbangan, hingga harta hibahan yang dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

Ketentuan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2020 yang baru saja diundangkan pada 20 Juli 2020 dan mengatur kembali PMK sebelumnya yakni PMK Nomor 245 Tahun 2008.

"Untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang memberi maupun menerima bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan, perlu mengatur kembali PMK Nomor 245/PMK.03/2008," bunyi beleid tersebut pada bagian pertimbangan, seperti kami kutip hari ini Senin (27/7/2020).

Masih sama dengan PMK sebelumnya, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, orang pribadi yang menjalan usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.

Perbedaan tampak pada Pasal 5 dari PMK No. 90/2020. Pada Pasal 5, tertulis keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan tetap dikecualikan sebagai objek PPh meski terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sepanjang pihak pemberi dan penerima hibah adalah badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan.

Kementerian Keuangan memberikan contoh kasus terkait dengan klausul ini pada contoh A.4. yang tertuang pada lampiran. Dicontohkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) D merupakan badan keagamaan yang memberikan bantuan kepada Panti Asuhan W.

Panti Asuhan W sendiri merupakan badan sosial yang menerima bantuan sebuah mobil dengan harga pasar Rp150 juta dan nilai sisa buku fiskal Rp100 juta.

Lebih lanjut, terdapat informasi adanya hubungan penguasaan antara LAZ D dan Panti Asuhan W. Meski ada hubungan penguasaan, keuntungan karena pengalihan harta Rp50 juta berdasar selisih antara harga pasar dan nilai sisa buku fiskal dapat dikecualikan sebagai objek PPh bagi LAZ D.

"[Hal ini] karena LAZ D dan Panti Asuhan W memenuhi ketentuan pasal 5 sebagai badan keagamaan dan badan sosial termasuk yayasan," bunyi beleid terbaru tersebut pada lampiran.

Keuntungan yang dikecualikan sebagai objek PPh diperhitungkan berdasarkan selisih harga pasar dengan nilai sisa buku fiskal bila pemberi hibah menyelenggarakan pembukuan. Jika tidak menyelenggarakan pembukuan, keuntungan adalah selisih antara harga pasar dan nilai perolehan.

Berita lainnya di Headlines