Minggu, 18 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Harta Hibah dan Sumbangan, Bukan Lagi Objek Pajak Penghasilan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27/07/2020
in Berita, Headlines, Perpajakan
0
Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
1.3k
Dibagikan
1.7k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru mengenai bantuan, sumbangan, hingga harta hibahan yang dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

Ketentuan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2020 yang baru saja diundangkan pada 20 Juli 2020 dan mengatur kembali PMK sebelumnya yakni PMK Nomor 245 Tahun 2008.

“Untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang memberi maupun menerima bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan, perlu mengatur kembali PMK Nomor 245/PMK.03/2008,” bunyi beleid tersebut pada bagian pertimbangan, seperti kami kutip hari ini Senin (27/7/2020).

Baca Juga:

Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak

Pemeriksaan Pajak 18 KPP Pratama Berubah, Cek!

Polda dan Kanwil DJP Jatim Bentuk Tim Gabungan Cegah Penghindaran Pajak

Krisis Ekonomi Jadi Momentum Indonesia Perkuat Reformasi Struktural

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 16 April 2021

Masih sama dengan PMK sebelumnya, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, orang pribadi yang menjalan usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.

Perbedaan tampak pada Pasal 5 dari PMK No. 90/2020. Pada Pasal 5, tertulis keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan tetap dikecualikan sebagai objek PPh meski terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sepanjang pihak pemberi dan penerima hibah adalah badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan.

Kementerian Keuangan memberikan contoh kasus terkait dengan klausul ini pada contoh A.4. yang tertuang pada lampiran. Dicontohkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) D merupakan badan keagamaan yang memberikan bantuan kepada Panti Asuhan W.

Panti Asuhan W sendiri merupakan badan sosial yang menerima bantuan sebuah mobil dengan harga pasar Rp150 juta dan nilai sisa buku fiskal Rp100 juta.

Lebih lanjut, terdapat informasi adanya hubungan penguasaan antara LAZ D dan Panti Asuhan W. Meski ada hubungan penguasaan, keuntungan karena pengalihan harta Rp50 juta berdasar selisih antara harga pasar dan nilai sisa buku fiskal dapat dikecualikan sebagai objek PPh bagi LAZ D.

“[Hal ini] karena LAZ D dan Panti Asuhan W memenuhi ketentuan pasal 5 sebagai badan keagamaan dan badan sosial termasuk yayasan,” bunyi beleid terbaru tersebut pada lampiran.

Keuntungan yang dikecualikan sebagai objek PPh diperhitungkan berdasarkan selisih harga pasar dengan nilai sisa buku fiskal bila pemberi hibah menyelenggarakan pembukuan. Jika tidak menyelenggarakan pembukuan, keuntungan adalah selisih antara harga pasar dan nilai perolehan.

Tags: BantuanHibahKonsultan PajakOnlinePajak PenghasilanPajakOnline.comPPhSumbangan
Bagikan534Tweet334Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan PPN

Berita selanjutnya

Siapa Pemungut PPN dan PPnBM?

Baca Berita

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17/04/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajak seluruh pelaku usaha untuk...

Begini Aturan Baru Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai, Sudah Tahu?

Pemeriksaan Pajak 18 KPP Pratama Berubah, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
17/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengeluarkan peraturan terbaru mengenai ketentuan pemeriksaan...

Polda dan Kanwil DJP Jatim Bentuk Tim Gabungan Cegah Penghindaran Pajak

Polda dan Kanwil DJP Jatim Bentuk Tim Gabungan Cegah Penghindaran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17/04/2021
0

PajakOnline.com—Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat...

Krisis Ekonomi Jadi Momentum Indonesia Perkuat Reformasi Struktural

Krisis Ekonomi Jadi Momentum Indonesia Perkuat Reformasi Struktural

oleh Redaksi PajakOnline
16/04/2021
0

PajakOnline.com—Indonesia diyakini mampu melewati krisis, seperti pandemi yang sedang terjadi,...

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 16 April 2021

oleh Redaksi PajakOnline
16/04/2021
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal

Siapa Pemungut PPN dan PPnBM?

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37778 dibagikan
    Bagikan 15111 Tweet 9445
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22635 dibagikan
    Bagikan 9054 Tweet 5659
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18440 dibagikan
    Bagikan 7376 Tweet 4610
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14795 dibagikan
    Bagikan 5918 Tweet 3699
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12201 dibagikan
    Bagikan 4880 Tweet 3050

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Egypt

Berlaku : 1 Januari 2003

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Arab Republic Of Egypt For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Italy

Berlaku : 1 Januari 1996

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Italian Republic For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income And The Prevention Of Fiscal Evasion

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Lubuk Linggau

Jalan Garuda No. 7 Kayu Ara, Lubuklinggau. Telp : 0733-323049/50

KPP Pratama Kolaka

Jalan Diponegoro No. 35, Kendari. Telp : 0401-3121014

Load More

Terbaru

  • Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak
  • Pemeriksaan Pajak 18 KPP Pratama Berubah, Cek!
  • Polda dan Kanwil DJP Jatim Bentuk Tim Gabungan Cegah Penghindaran Pajak
  • Krisis Ekonomi Jadi Momentum Indonesia Perkuat Reformasi Struktural
  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 16 April 2021

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 16 April 2021

16/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In