Surat Keterangan Tidak Dipungut atau SKTD
PajakOnline.com—Kali ini kita akan membahas Surat Keterangan Tidak Dipungut atau SKTD. Dalam pelaksanaan proses administrasi perpajakan dipenuhi berbagai dokumen dengan ...
PajakOnline.com—Kali ini kita akan membahas Surat Keterangan Tidak Dipungut atau SKTD. Dalam pelaksanaan proses administrasi perpajakan dipenuhi berbagai dokumen dengan ...
PajakOnline.com—E-SKTD merupakan aplikasi penyampaian permohonan Surat Keterangan Tidak dipungut bagi pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ...
PajakOnline.com—Dokumen yang harus dimiliki apabila wajib pajak ingin memperoleh fasilitas tertentu di bidang perpajakan yang menjadi penanda bahwa wajib pajak ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan dalam layanan berteknologi melalui aplikasi DJP Online. DJP memiliki fitur e-SKTD atau layanan bagi ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan fitur layanan SKTD (Surat Keterangan Tidak Dipungut) dalam DJP Online. “Wajib pajak memilih jenis ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.