TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat Penggunaan Fitur E-SKTD

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—E-SKTD merupakan aplikasi penyampaian permohonan Surat Keterangan Tidak dipungut bagi pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) alat angkutan tertentu.

Melalui fitur e-SKTD, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan beragam formulir yang disesuaikan dengan jenis wajib pajak. Adapun, jenis wajib pajak yang dapat menggunakan fitur e-SKTD di antaranya Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Jasa Kepelabuhan Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Jasa Angkutan Sungai Danau, Penyebrangan Nasional dan Badan Usaha Angkutan Nasional.

Untuk itu, ada 5 syarat yang harus dipenuhi khusus jenis wajib pajak menggunakan fitur e-SKTD, yaitu:

- Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir
- Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak ataupun tempat cabang terdaftar
- Memiliki kegiatan usaha utama perusahaan jasa angkutan danau, sungai, dan penyeberangan nasional
- Menyertakan nomor izin usaha.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2020, permohonan SKTD yang disampaikan secara elektronik melalui e-SKTD harus mencantumkan informasi:


  •  Nomor Pokok Wajib Pajak

  •  Nama dan jenis barang

  •  Jenis usaha

  •  Kuantitas barang

  •  PPN terutang

  •  Nilai impor, dalam hal impor atau harga jual, dalam hal penyerahan

  •  Informasi terkait dokumen pemesanan barang, dokumen pengiriman, dan dokumen pembayaran

  •  Identitas pihak yang menunjuk, dalam hal permohonan SKTD oleh wajib pajak khusus pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

  •  Nomor kontrak atau surat perintah kerja

  •  Nomor dokumen perjanjian atau kontrak pembuatan kereta api, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, suku cadang, dan prasarana perkeretaapian

  •  Identitas pengurus yang mengajukan permohonan atau pejabat dengan jabatan minimal setingkat administrator.(Kelly Pabelasary)