PajakOnline.com—E-SKTD merupakan aplikasi penyampaian permohonan Surat Keterangan Tidak dipungut bagi pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) alat angkutan tertentu.
Melalui fitur e-SKTD, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan beragam formulir yang disesuaikan dengan jenis wajib pajak. Adapun, jenis wajib pajak yang dapat menggunakan fitur e-SKTD di antaranya Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Jasa Kepelabuhan Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Jasa Angkutan Sungai Danau, Penyebrangan Nasional dan Badan Usaha Angkutan Nasional.
Untuk itu, ada 5 syarat yang harus dipenuhi khusus jenis wajib pajak menggunakan fitur e-SKTD, yaitu:
– Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir
– Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir
– Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak ataupun tempat cabang terdaftar
– Memiliki kegiatan usaha utama perusahaan jasa angkutan danau, sungai, dan penyeberangan nasional
– Menyertakan nomor izin usaha.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2020, permohonan SKTD yang disampaikan secara elektronik melalui e-SKTD harus mencantumkan informasi:
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Nama dan jenis barang
- Jenis usaha
- Kuantitas barang
- PPN terutang
- Nilai impor, dalam hal impor atau harga jual, dalam hal penyerahan
- Informasi terkait dokumen pemesanan barang, dokumen pengiriman, dan dokumen pembayaran
- Identitas pihak yang menunjuk, dalam hal permohonan SKTD oleh wajib pajak khusus pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
- Nomor kontrak atau surat perintah kerja
- Nomor dokumen perjanjian atau kontrak pembuatan kereta api, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, suku cadang, dan prasarana perkeretaapian
- Identitas pengurus yang mengajukan permohonan atau pejabat dengan jabatan minimal setingkat administrator.(Kelly Pabelasary)