PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan fitur layanan SKTD (Surat Keterangan Tidak Dipungut) dalam DJP Online.
“Wajib pajak memilih jenis wajib pajak yang akan mengajukan SKTD,” demikian bunyi petunjuk pengisian yang ada dalam menu tersebut, seperti kami kutip pada hari ini Jumat (27/11/2020).
Wajib pajak bisa mengajukan SKTD melalui formulir permohonan elektronik yang disediakan.
DJP menyediakan beragam formulir permohonan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2020, SKTD merupakan surat keterangan yang menyatakan, wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu.
Dalam fitur layanan e-SKTD disebutkan untuk jenis wajib pajak Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Jasa Kepelabuhan Nasional, Perusahaan Jasa Angkutan Sungai Danau, dan Penyebrangan Nasional dan Badan Usaha Angkutan Nasional harus memenuhi 5 ketentuan yakni,
1.Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir.
2.Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.
3.Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak maupun tempat cabangnya terdaftar. 4.Memiliki kegiatan usaha utama perusahaan jasa angkutan sungai, danau dan penyebrangan nasional.
5.Menyertakan nomor izin usaha.
Selanjutnya, untuk jenis wajib pajak pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan pertahanan, Tentara Nasional, dan Kepolisian Republik Indonesia wajib memenuhi 4 ketentuan yakni,
1.Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir.
2.Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.
3.Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak maupun tempat cabangnya terdaftar. 4.Menyertakan nomor dokumen penunjukan.
Keempat ketentuan itu juga harus dipenuhi oleh jenis wajib pajak pihak lain yang ditunjuk oleh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional serta pihak lain yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkerataapian Umum.