PajakOnline.com—Aturan tentang ekstensifikasi pajak ada pada Perdirjen Pajak No. PER-35/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-51/PJ/2013.
Mengacu ketentuan tersebut, ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh dirjen pajak terhadap wajib pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP mengikuti dengan ketentuan perpajakan.
Sasaran dari aktivitas ekstensifikasi ini bagi wajib pajak yang sudah terpenuhi syarat subjektif dan objektif nya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) mencakup wajib pajak orang pribadi, badan, warisan belum terbagi, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.
Ekstensifikasi itu sendiri dilaksanakan dengan tiga tahap, di antaranya tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi.
Pada tahap perencanaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menyusun daftar sasaran ekstensifikasi (DSE).
SE-14/PJ/2019 mengartikan DSE menjadi daftar wajib pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri. DSE tersusun mengikuti data atau informasi mengenai wajib pajak yang memenuhi syarat, namun belum terdaftar.
Saat menyusun DSE, menentukan, mengumpulkan, dan mengolah data atau informasi yang ada perlu dilakukan terlebih dahulu. Data dan informasi itu asalnya dari eksternal, internal, dan/atau hasil pengumpulan dan pengolahan data lapangan sesuai dengan Pasal 2 PER-01/PJ/2019.