PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan dalam layanan berteknologi melalui aplikasi DJP Online. DJP memiliki fitur e-SKTD atau layanan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan e-SKTD atau surat keterangan tidak dipungut secara online.
Sesuai PMK 41/2020 menjelaskan SKTD adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan atau pemanfaatan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu.
Dengan fitur layanan e-SKTD yang telah disediakan oleh DJP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKTD melalui formulir permohonan yang telah disediakan. Di dalamnya terdapat beragam jenis formulir permohonan yang disesuaikan dengan jenis Wajib Pajak.
Namun, untuk menggunakan fitur tersebut, Wajib Pajak perlu memenuhi syarat. Terkait ketentuannya telah diatur dalam PMK 41/2020 yang merupakan aturan pelaksana dari Pasal 6 PP No. 50/2019.
Kemudian, bagi Anda yang ingin menggunakan fitur e-SKTD maka perlu mengaktivasi fitur ini dengan cara berikut:
1. Pertama, silahkan akses DJP Online.
2. Kemudian, isi NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Lalu, silahkan masuk ke menu profil.
4. Klik aktivasi fitur layanan.
5. Setelah itu, centang e-SKTD.
6. Lalu, klik ubah fitur layanan.
7. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi sukses.
8. Selanjutnya, silahkan login kembali.
9. Pada menu dashboard, pilih layanan.
10. Di sebelah kanan Anda akan melihat menu e-SKTD. (Atania Salsabila)
































