Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Surat Keterangan Tidak Dipungut atau SKTD

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
3 November 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kali ini kita akan membahas Surat Keterangan Tidak Dipungut atau SKTD. Dalam pelaksanaan proses administrasi perpajakan dipenuhi berbagai dokumen dengan beragam fungsi. Dokumen ini ada yang bersifat wajib, ada juga yang bersifat sebagai pelengkap dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Selain itu, terdapat pula dokumen-dokumen yang harus dimiliki apabila wajib pajak ingin memperoleh fasilitas tertentu di bidang perpajakan yang menjadi penanda bawah wajib pajik berhak memanfaatkan fasilitas tersebut. Salah satu dokumen penanda hak penggunaan fasilitas tersebut adalah Surat Keterangan Tidak Dipungut atau biasa disebut SKTD.

SKTD adalah sebuah surat keterangan yang diterbitkan oleh DJP yang menyatakan bahwa wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2020, SKTD memberikan wajib pajak fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) atas alat angkutan tertentu.

Ruang Lingkup Objek SKTD

Dalam penjelasan PMK tersebut, ruang lingkup objek pemberian fasilitas tidak dipungut melalui SKTD terbagi menjadi 3 kelompok, yaitu impor atas alat angkutan tertentu, penyerahan alat angkutan tertentu, dan JKP terkait alat angkutan tertentu. Untuk impor terdiri dari 7 macam objek, penyerahan 6 macam objek, dan JKP terkait alat angkutan tertentu terdiri dari 3 macam objek.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

1. Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu

a. Jasa yang meliputi jasa persewaan kapal: jasa kepelabuhan yaitu jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh: serta jasa keperawatan dan perbaikan kapal yang diterima oleh:
– Perusahaan pelayaran niaga nasional, penangkapan ikan nasional, penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional

b. Jasa yang meliputi jasa persewaan pesawat udara; serta jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara; yang diterima oleh:
– Badan usaha angkutan udara niaga nasional

c. Jasa keperawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh:
– Badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum.

2. Impor alat angkutan tertentu

a. Alat angkutan di air, bawah air, udara dan kereta api, serta suku cadangnya; dan alat keselamatan pelayaran, penerbangan, dan keselamatan manusia yang diimpor oleh:
– Kementerian Pertahanan, TNI, POLRI
– Pihak lain yang ditunjuk Kementerian pertahanan, TNI, POLRI

b. Kapal angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan; kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya; alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran dan keselamatan manusia; yang diimpor dan digunakan oleh
– Perusahaan pelayaran niaga nasional, penangkapan ikan nasional, penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional

c. Pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan; yang diimpor oleh
– Badan usaha angkutan udara niaga nasional

d. Suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional; yang diimpor oleh
-Pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional

e. Kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian; yang diimpor dan digunakan oleh
-Badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian umum

f. Komponen atau bahan yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang kereta api, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan kereta api, dan/atau prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian umum; yang diimpor oleh
– Pihak yang ditunjuk badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

3. Penyerahan alat angkutan tertentu

Sama dengan objek impor alat angkutan tertentu, dengan catatan bahwa penyerahan dilakukan kepada pihak – pihak sebagaimana disebut diatas. Kecuali poin a, dimana penyerahan alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN hanya kepada Kementerian pertahanan, TNI, dan POLRI, tidak termasuk kepada pihak yang ditunjuk.

Jenis-jenis SKTD

Terdapat dua jenis SKTD sebagaimana diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-35/PJ/2020. Dua jenis SKTD tersebut adalah SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan dan SKTD yang berlaku sampai 31 Desember (periodik).

Untuk SKTD periodik tersebut, masa berlakunya terbagi menjadi 2. Apabila permohonan SKTD diajukan sebelum tahun dimaksud, maka ia berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember. Sedangkan apabila permohonan diajukan pada tahun berjalan, maka ia berlaku sejak tanggal penerbitan SKTD hingga 31 Desember.

SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan adalah SKTD yang diajukan oleh kelompok wajib pajak:

– Pihak yang ditunjuk badan usaha penyelenggara perkeretaapian umum dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian umum
-Kementerian Pertahanan, TNI, POLRI, dan pihak lain yang ditunjuk 3 pihak tersebut

Sedangkan SKTD yang berlaku secara periodik adalah SKTD yang diajukan oleh kelompok wajib pajak:

– Badan usaha angkutan udara nasional dan pihak yang ditunjuk
– Badan usaha Penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian umum
– Perusahaan Penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional
-Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Penangkapan ikan nasional, dan Penyelenggara jasa kepelabuhan nasional.

Wajib pajak yang ingin mengajukan SKTD harus memahami mereka termasuk kelompok SKTD yang mana. Apabila mereka termasuk kelompok SKTD per impor atau penyerahan, maka SKTD harus dibuat untuk setiap impor atau penyerahan yang ingin mendapatkan fasilitas. Sedangkan apabila mereka termasuk kelompok SKTD periodik, maka anda perlu memerhatikan batas waktu berlakunya SKTD dan melakukan perpanjangan apabila telah habis masanya. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.