PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi menanggung pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi karyawan pada tahun 2021
Selain PPh, pemerintah juga akan menghapus insentif PPh pasal 25 dan pasal 22 pada tahun depan. Dengan demikian, ada tiga insentif pajak yang akan dihapus pada tahun depan.
"PPh 21, 25, 22 tidak lakukan lagi untuk tahun depan. Karena Presiden minta kita semua melakukan supaya perbaikan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, belum lama ini.
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.
