PajakOnline.com—Status nomor pokok wajib pajak (NPWP) seorang wajib pajak bisa saja aktif tanpa didahului dengan permohonan atau pendaftaran NPWP. Dalam kondisi ini, kantor pajak menerbitkan NPWP atas seorang wajib pajak secara jabatan.
Ketentuan mengenai penerbitan NPWP diatur dalam PER-04/PJ/2020. Aturan itu menyebutkan pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui permohonan wajib pajak sendiri atau ditetapkan secara jabatan oleh Dirjen Pajak. Penerbitan NPWP secara jabatan ini menggunakan hasil pemeriksaan atau data atau informasi yang dimiliki DJP.
“Apakah sudah mengecek melalui ereg.pajak.go.id? Jika sudah dan Anda sudah
terdaftar NPWP-nya, silakan konfirmasi ke KPP terdaftar karena KPP dapat
menerbitkan NPWP secara jabatan,” demikian penjelasan contact center DJP.
Dalam Pasal 2 ayat (4) UU 28/2007 tentang KUP juga menegaskan tentang penerbitan NPWP secara jabatan ini. Aturan tersebut menjelaskan, penerbitan NPWP secara jabatan dilakukan apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk kemudian memiliki NPWP.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib hukumnya untuk mendaftarkan diri pada DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, dan kepadanya diberikan NPWP.
Kemudian, kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP secara jabatan dimulai tepat saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP.
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak di media sosial Twitter. Seorang warganet mengaku bingung karena tiba-tiba status NPWP nya aktif padahal sebelumnya
tidak pernah mendaftarkan NPWP. “Saya belum pernah mendaftarkan diri untuk NPWP. Tapi kemarin iseng-iseng cek online di DJP kok nama saya sudah terdaftar dan statusnya aktif ya?” kata warganet tersebut.































