Rabu, 7 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Turunan UU HPP Klaster PPN Terbit, Seperti Ini Ketentuannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
04/01/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Peraturan Pajak, Perpajakan
9.9k 100
0
Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

Tarif PPN naik menjadi 11%. Dan tahun 2025 menjadi 12%. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perlu dilakukan penyesuaian pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu, serta penunjukkan pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM.

Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Desember 2022 meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM (PP Nomor 44 Tahun 2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, bahwa beleid ini merupakan pengganti PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU PPN dan perubahannya. “PP Nomor 1 Tahun 2012 dan perubahannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM serta pengaturan dalam UU HPP, sehingga perlu disempurnakan,” katanya.

Pengaturan dalam PP Nomor 44 Tahun 2022 ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok besar, yakni:

1. Substansi baru, meliputi:

Baca Juga:

DJP Pantau Data Transaksi Kripto

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Januari 2026

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

Lapor SPT Tahunan via Coretax DJP, Berikut 4 Perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik

Sebanyak 20.289 Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan via Coretax DJP

a. Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 5).

1) Pihak lain merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

2) PPN atau PPN dan PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM walaupun melakukan transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal
16A tersebut.

b. Pengaturan lebih lanjut terkait Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), yang meliputi:

1) Pemberian cuma-cuma BKP/JKP (Pasal 6).

2) Penegasan pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun nonoperasional (Pasal 8).

3) Pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur (Pasal 10).

4) Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN sepanjang BKP tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya (Pasal 12).

c. Pengaturan terkait penggunaan Besaran Tertentu (Pasal 15).

d. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak dokumen tersebut seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak (Pasal 28).

2. Substansi yang disempurnakan dari PP sebelumnya, meliputi:

a. Pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM dapat memenuhinya secara self assessment menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) (Pasal 4).

b. Penyesuaian pengaturan terkait BKP/JKP, meliputi penghapusan terminologi dan pengaturan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif (Pasal 6) dan penyesuaian teknis pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang (Pasal 9).

c. Penyesuaian penghitungan PPN dan PPNBM (Pasal 17).

d. Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan dalam rangka penentuan PPN dan PPnBM dalam hal dilakukan pemeriksaan (Pasal 17 (3)).

e. Penentuan kurs Menteri Keuangan yang digunakan untuk menghitung PPN atau PPN dan PPnBM terutang dalam hal transaksi dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah (Pasal 21).

3. Substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya, meliputi:

a. Pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

b. Pengaturan lebih lanjut terkait BKP/JKP, yang meliputi penyerahan JKP di dalam daerah pabean (Pasal 8), pengalihan BKP untuk setoran modal pengganti saham (Pasal 11), jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 13).

c. Pengaturan terkait DPP PPN atau PPN dan PPnBM.

d. Penghitungan PPN dan PPnBM dalam hal nilai kontrak atau perjanjian yang di dalamnya sudah termasuk PPN atau PPN dan PPnBM.

e. Penghapusan piutang dan musnah atau rusaknya BKP tidak mengakibatkan penyesuaian PPN yang telah dilaporkan.

f. Hak pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang salah dipungut.

g. Tempat pengkreditan pajak masukan.

h. Penentuan saat dan tempat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM.

i. Ketentuan pengisian keterangan dalam faktur pajak.

j. Faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak.

k. Pengaturan lebih lanjut terkait PKP pedagang eceran.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

DJP Pantau Data Transaksi Kripto

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Pemerintah resmi memperluas pengawasan pajak atas aktivitas ekonomi...

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Januari 2026

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Januari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Pemerintah menetapkan tarif bunga sanksi administratif pajak berlaku...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

Cara Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Lapor SPT Tahunan via Coretax DJP, Berikut 4 Perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Wajib Pajak harus memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE)...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Sebanyak 20.289 Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan via Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Perpanjang PPh DTP 2026 Ini, Cek Kriterianya

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberlakuan insentif...

Kanwil DJP Jaksus Sita Aset Pengemplang Pajak Senilai Rp9 Miliar

Kanwil DJP Jaksus Sita Aset Pengemplang Pajak Senilai Rp9 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta...

Kanwil LTO Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp4,12 Triliun

Kanwil LTO Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp4,12 Triliun

oleh PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak...

DJP Bisa Sita Tanah dan Bangunan Wajib Pajak Gara-Gara Ini

DJP Bisa Sita Tanah dan Bangunan Wajib Pajak Gara-Gara Ini

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil...

Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Dirjen Pajak Perpanjang Masa Kode Billing Jadi 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto memperpanjang masa Kode...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.