TRENDING
Shopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset Kripto
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Utang Garuda Capai Rp32 Triliun, Pendapatan Terus Merosot Akibat Pandemi

·

Utang Garuda Capai Rp32 Triliun, Pendapatan Terus Merosot Akibat Pandemi

PajakOnline.com—PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatat total utang perusahan per 1 Juli 2020 mencapai USD2,21 miliar atau sekitar Rp32 triliun (Rp14.450 per USD). Utang tersebut terdiri dari utang usaha dan pajak senilai USD905 juta dan pinjaman bank sebesar USD1,313 miliar.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pinjaman bank senilai sebesar USD1,313 miliar itu terbagi atas pinjaman jangka pendek sebesar USD668 miliar dan pinjaman jangka panjang sebesar USD645 miliar.

"Saldo utang usaha dan pinjaman bank per 1 Juli 2020 totalnya USD2,2 miliar, ini terdiri dari USD905 juta operasional, pinjaman jangka pendek USD668 juta dan pinjaman jangka panjang USD645 juta. Dari USD645 juta ada pinjaman sukuk USD500 juta yang sudah kita berhasil negosiasi dan extend jadi Juni 2023," kata Irfan saat rapat bersama dengan Komisi VI DPR, Jakarta, pada Selasa (14/7/2020).

Irfan menyebut utang usaha dan pajak senilai USD905 miliar digunakan untuk operasional maskapai. Rinciannya, USD374 miliar untuk avtur, USD340 miliar untuk sewa pesawat, dan USD47 miliar untuk maintenance.

Selain itu, USD76 miliar untuk kebandarudaraan, USD25 miliar untuk katering, USD14 miliar untuk administrasi dan umum, dan USD29 miliar untuk kebutuhan operasional lain-lainnya.

Dari total utang tersebut, lanjut dia, Garuda sudah melihat ada gap pendapatan dan biaya. Hal ini mengharuskan perseroan untuk melakukan penundaan pembayaran atas operasional, hingga restrukturisasi atau penjadwalan utang pinjaman lainnya.

Saat ini, maskapai penerbangan pelat merah tersebut mengalami kondisi keuangan yang kurang baik. Bahkan, Irfan mengungkapkan pendapatan perseroan turun hingga 90 persen akibat pandemi Covid-19.

"Jadi persoalan di Garuda hari ini adalah revenue (pendapatan) turun sampai 90 persen, jadi tinggal 10 persen," ujarnya.

Berita lainnya di Headlines