PajakOnline.com—PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatat total utang perusahan per 1 Juli 2020 mencapai USD2,21 miliar atau sekitar Rp32 triliun (Rp14.450 per USD). Utang tersebut terdiri dari utang usaha dan pajak senilai USD905 juta dan pinjaman bank sebesar USD1,313 miliar.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pinjaman bank senilai sebesar USD1,313 miliar itu terbagi atas pinjaman jangka pendek sebesar USD668 miliar dan pinjaman jangka panjang sebesar USD645 miliar.
"Saldo utang usaha dan pinjaman bank per 1 Juli 2020 totalnya USD2,2 miliar, ini terdiri dari USD905 juta operasional, pinjaman jangka pendek USD668 juta dan pinjaman jangka panjang USD645 juta. Dari USD645 juta ada pinjaman sukuk USD500 juta yang sudah kita berhasil negosiasi dan extend jadi Juni 2023," kata Irfan saat rapat bersama dengan Komisi VI DPR, Jakarta, pada Selasa (14/7/2020).
Irfan menyebut utang usaha dan pajak senilai USD905 miliar digunakan untuk operasional maskapai. Rinciannya, USD374 miliar untuk avtur, USD340 miliar untuk sewa pesawat, dan USD47 miliar untuk maintenance.
