PajakOnline.com—Dalam situasi yang dinamis dan penuh ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, Pemerintah optimistis dengan kebijakan fiskal yang diterapkan dan tahun 2022 dapat menjadi fondasi konsolidasi dan reformasi.
“Tema kebijakan fiskal tahun 2022 adalah Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural yang selaras dengan tema Rencana Kerja Pemerintah tahun 2022, dengan menekankan pada pemantapan pemulihan sosial-ekonomi sebagai penguatan fondasi untuk mendukung pelaksanaan reformasi struktural secara lebih optimal,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan Pengantar dan Keterangan Pemerintah atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18, Kamis (20/5/2021).
Menkeu menyampaikan,terdapat lima prioritas utama kebijakan fiskal tahun 2022.
Pertama, adalah melanjutkan upaya pemantapan pemulihan ekonomi dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan atas penanganan Covid 19 sebagai kunci pemulihan ekonomi nasional.
Kedua, menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial untuk memperkuat fondasi kesejahteraan sosial, mencegah kenaikan kemiskinan dan kerentanan akibat dampak Covid 19, dan sebagai upaya memperkuat daya ungkit UMKM dan dunia usaha.
“Ketiga, mendukung peningkatan produktivitas dan perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan kualitas pendidikan, penguatan sistem kesehatan yang terintegrasi dan handal, serta penguatan perlindungan sosial sepanjang hayat,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Ketiga adalah perbaikan daya saing dan produktivitas yang memerlukan infrastruktur Information and Communication Technology (ICT), konektivitas, dan energi, serta ketahanan pangan untuk mendukung transformasi ekonomi Indonesia.
