Kamis, 30 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Harapan Hampa LPI dan Tantangan Pembangunan Ekonomi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
11 Februari 2021
in Berita, Headlines, Opini
9.3k 700
0
Nilai Ekspor Indonesia Capai USD16,54 Miliar

Ilustrasi Pelabuhan Ekspor. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Belum lama ini Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat memberikan kritik dan masukan kepada pemerintah, untuk menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.

Ajakan presiden ini perlu disambut baik. Tulisan ini merupakan langkah awal masukan dalam bidang ekonomi. Semoga kritik dan masukan terus dapat mengalir sesuai ajakan presiden.

Kanal Opini Oleh: Anthony Budiawan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Sovereign Wealth Fund sering juga disebut Lembaga Pengelola Investasi. Kedua istilah ini sebenarnya beda sama sekali. Untuk Indonesia memang lebih cocok disebut Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI) dari pada Sovereign Wealth Fund (SWF).

Karena LPI memang didirikan untuk mengelola investasi dari investor, khususnya investor manca negara: investor asing. Sedangkan SWF umumnya adalah dana yang berasal dari kekayaan pemerintah yang berasal dari surplus transaksi berjalan (cadangan devisa) atau surplus fiskal. Artinya, SWF umumnya tidak memerlukan investor asing. Bahkan SWF memberikan dananya kepada pengelola atau manajer investasi. Sedangkan LPI memerlukan investor, dan global SWF adalah salah satu calon investor LPI.

Tentu saja tidak mudah bagi LPI untuk menjadi pengelola investasi dana global. Karena umumnya dana global sudah mempunyai pengelola investasi sendiri. Mereka bahkan sudah melakukan investasi ke seluruh dunia, baik di negara maju maupun negara berkembang.

Baca Juga:

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

Model investasi investor global juga sangat bervariasi. Pertama investasi portfolio baik portfolio saham maupun obligasi melalui pasar modal, kedua investasi melalui penyertaan saham secara langsung di perusahaan dan ketiga investasi melalui pembiayaan proyek.

Investasi portfolio umumnya tidak memerlukan peran LPI. Para investor global sangat ahli dalam bidang tersebut, dan investasi kebanyakan dilakukan melalui pasar modal dengan porsi terbesar di negara maju.

Sedangkan model investasi di negara berkembang biasanya melalui penyertaan saham secara langsung di berbagai perusahaan yang sudah ada, di mana pemilik lama, atau pendiri, ingin divestasi sebagian sahamnya, entah untuk pengembangan bisnis atau hanya sekedar untuk mendapatkan keuntungan (profit taking).

Contohnya antara lain Temasek, yaitu SWF Singapore yang melakukan investasi di sektor telekomunikasi dan perbankan Indonesia pada awal tahun 2000-an. Tetapi, penyertaan saham secara langsung seperti ini juga semakin jarang terjadi.

Investasi untuk pembiayaan proyek juga banyak tantangan, dan biasanya tidak dilakukan di perusahaan yang belum menjadi perusahaan publik. Mungkin ada beberapa investor yang tertarik dengan proyek infrastruktur seperti jalan tol, pelabuhan, bandara, dan pembangkit listrik, atau proyek perkebunan atau pertambangan mineral dan batubara (minerba).

LPI sepertinya hanya mempunyai peluang yang cukup baik di jenis proyek terakhir ini. Tetapi, bukan berarti mudah menarik dana global untuk proyek di sektor infrastruktur ini, karena tantangan secara struktural cukup berat.

Proyek infrastruktur seperti jalan tol tidak terlalu menarik lagi karena opportunity yang tersisa adalah proyek-proyek yang kurang menguntungkan. Bahkan beberapa perusahaan BUMN yang investasi di jalan tol dikabarkan banyak yang mengalami rugi besar.

Sedangkan investasi di sektor pembangkit listrik selama beberapa tahun belakangan ini dapat dikatakan berjalan di tempat. Investor global juga tidak tertarik dengan proyek pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar fosil.

Sedangkan untuk proyek pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan, pemerintah harus memberi subsidi tarif dalam jumlah cukup besar. Dengan kondisi ruang gerak fiskal yang semakin sempit beberapa tahun belakangan ini, subsidi tarif listrik akan menjadi beban fiskal yang sangat berat di tahun-tahun mendatang.

Investor global akan benar-benar memperhatikan risiko ini. Karena tanpa subsidi tarif listrik dari pemerintah maka keuangan PLN tidak akan kuat menanggung kerugian.

Tantangan investasi di sektor sumber daya alam (SDA) juga sangat berat khususnya terkait isu lingkungan hidup dan perubahan iklim. Banyak investor global kini secara tegas melarang investasi mereka dialokasikan ke sektor usaha yang dianggap merusak lingkungan hidup.

Termasuk sektor pertambangan, khususnya tambang batubara dan turunannya seperti pembangkit listrik berbasis batubara, dan sektor perkebunan yang menggunakan hutan primer atau sekunder.

Sebagai contoh SWF terbesar dunia, yaitu Government Pensiun Fund Global yang disebut juga Oil Fund asal Norwegia, menarik dana investasi mereka di perusahaan tambang terkemuka dunia seperti Rio Tinto, Freeport McMoran, Zijing Mining Group pada periode 2005-2013.

Dan juga di berbagai perusahaan pembangkit listrik berbasis batubara di seluruh dunia, termasuk di negara maju antara lain Amerika serikat, Kanada, Australia, Jepang. Penarikan investasi di Rio Tinto dan Freeport McMoran keduanya terkait proyek pertambangan di Indonesia yang dianggap merusak lingkungan.

Kemungkinan terakhir, LPI bisa diminta menawarkan saham-saham BUMN seperti di sektor infrastruktur, bandara, pelabuhan, dan lainnya yang sedang kesulitan keuangan. Artinya, divestasi. Pertanyaannya, bagaimana menilai valuasi sahamnya? Apakah ada kompetitor lain sebagai penawar pesaing?

Kalau hanya satu penawar, apakah tidak melanggar peraturan divestasi BUMN yang bisa merugikan keuangan negara? Pertanyaan ini semua harus dapat dijawab oleh LPI. Karena sangat berbahaya kalau sampai terjadi kesalahan, mengingat penanggung jawab langsung LPI adalah presiden dengan dua menteri sebagai bagian dari lima dewan pengawas.

Pemerintah seharusnya tidak hanya mengandalkan LPI untuk pembangunan ekonomi. Pemerintah seharusnya berpikir bagaimana menata pembangunan industri dan ekonomi untuk mengurangi defisit transaksi berjalan, bahkan bisa membuat surplus. Jual beli proyek (divestasi) BUMN tidak membantu banyak dalam pembangunan ekonomi secara fundamental.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline — Direktorat...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

DJP Punya Aplikasi M-Pajak, Permudah Urusan Pajak

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.