PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan baru mengenai dana sisa lebih lembaga sosial atau keagamaan bebas dari pajak penghasilan (PPh) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021.
Berdasarkan PMK tersebut, apabila lembaga sosial atau keagamaan menggunakan paling sedikit 25% dari dana sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana prasarana sosial atau keagamaan maka dana sisa lebih yang diterima bisa dikecualikan dari objek pajak.
Kemudian, apabila masih terdapat sisa dari penggunaan sisa lebih untuk pembangunan tersebut, sisa lebih perlu ditempatkan sebagai dana abadi.
“Pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana serta pengalokasian dalam bentuk dana abadi … dilakukan paling lama dalam jangka waktu 4 tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh,” demikian isi Pasal 48 ayat (3) PMK No 18/2021 kami kutip hari ini, Rabu (3/3/2021).
Dana sisa lebih tercantum dalam PMK ini adalah selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan lembaga selain penghasilan yang dikenai PPh final atau bukan objek PPh dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, lembaga sosial atau keagamaan wajib melaporkan jumlah dana sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan yang dialokasikan sebagai dana abadi kepada KPP setempat pada lampiran SPT setiap tahunnya.
Jumlah sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan ataupun untuk dana abadi dalam jangka 4 tahun diakui sebagai objek PPh setelah jangka waktu 4 tahun berakhir. Oleh karena itu, sisa lebih yang tidak digunakan tersebut wajib dilaporkan sebagai tambahan objek PPh dalam SPT Tahunan pada tahun pajak diakuinya sisa lebih sebagai koreksi fiskal.
Lembaga sosial adalah badan atau lembaga berbadan hukum seperti diatur pada peraturan perundang-undangan pada bidang kesejahteraan sosial yang tidak mencari keuntungan dalam kegiatan utamanya.
Kegiatan utama tersebut meliputi pemeliharaan kesehatan yang tidak dipungut biaya; pemeliharaan lansia; pemeliharaan anak yatim piatu, orang terlantar, dan orang cacat; penyelenggaraan santunan kepada korban bencana alam, kecelakaan, kemiskinan, hingga tindak kekerasan; pemberian beasiswa; dan pelestarian lingkungan hidup.
Sedangkan, lembaga keagamaan adalah badan atau lembaga keagamaan yang tidak mencari keuntungan dari kegiatan utama dalam mengurus tempat ibadah atau menyelenggarakan kegiatan bidang keagamaan.


































