PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN sebagai salah satu langkah untuk melakukan reformasi perpajakan yang sehat, adil, dan kompetitif.
Rencana ini tertuang dalam paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Musrenbangnas 2021 secara virtual belum lama ini atau pada hari Selasa (4/5/2021).
Dalam paparan menyebutkan, reformasi perpajakan mencakup inovasi penggalian potensi untuk peningkatan rasio pajak, perluasan basis perpajakan di e-commerce, cukai plastik dan menaikkan tarif PPN. Kemudian, reformasi lainnya yaitu sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya Menkeu Sri Mulyani pernah mengatakan Kementerian Keuangan akan menggali dan meningkatkan basis pajak, memperkuat sistem perpajakan. Menkeu menyebutkan akan berupaya menaikkan rasio pajak. Hingga saat ini, tarif PPN untuk konsumen masih dipatok sebesar 10 persen.

































