PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya meningkatkan penerimaan negara dengan memperluas basis perpajakan, salah satunya potensi pajak karbon.
Berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, pajak karbon termasuk salah satu dari 6 isu strategis. Namun, pajak karbon dapat menimbulkan ekonomi biaya tinggi sehingga pengenaannya harus dipertimbangkan matang.
“Dalam penerapan pajak karbon perlu dipertimbangkan pengenaan pada sisi permintaan yang lebih preferable ketimbang pendekatan dari sisi penawaran. Kebijakan penyerta berupa penguatan daya beli masyarakat juga dapat mengurangi resistensi dan dampak yang tidak diharapkan,” tulis pemerintah dalam KEM-PPKF 2022 kami kutip hari ini.
Pengamat perpajakan Abdul Koni menilai pajak karbon memiliki banyak manfaat. “Pajak karbon dapat meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Selain itu, pajak karbon juga bisa meningkatkan kepedulian ramah lingkungan dan mendukung kesejahteraan masyarakat miskin,” kata Koni, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group.
Koni menyebutkan, regulasi perpajakan di Indonesia hingga saat ini masih belum mengenal istilah pajak karbon. Namun, pemerintah dapat menerapkan pajak karbon melalui instrumen yang sudah ada seperti mengenakan cukai, PPh, PPN, PPnBM, atau PNBP pada sektor industri yang menghasilkan karbon.
Alternatif lainnya dengan mengenakan pajak karbon melalui instrumen yang benar-benar baru. Meski demikian, pengenaan pajak karbon melalui instrumen yang benar-benar baru harus didukung dengan revisi UU KUP.
Pemerintah mencatat pajak karbon telah banyak diterapkan oleh banyak negara dan dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil. Pajak karbon dikenakan dengan melihat potensi emisi yang timbul dari penggunaan bahan bakar fosil.
Sektor yang dikenai pajak karbon oleh berbagai yurisdiksi saat ini cukup beragam mulai dari industri, pembangkit, transportasi, hingga bangunan. Pajak karbon di Indonesia sangat potensial dikenakan atas bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik hingga kendaraan bermotor.
Bahan bakar yang potensial dikenai pajak karbon antara lain batu bara, solar, dan bensin. Pengenaan pajak karbon di Indonesia juga dapat difokuskan pada sektor-sektor yang padat karbon seperti industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, hingga petrokimia.

































