PajakOnline.com—Pandemi Covid-19 masih mengalami eskalasi dan menelan korban jiwa yang besar hingga memasuki awal Juni 2021 ini. Di Indonesia, jumlah kasus rata-rata harian berada di kisaran 5.700 kasus. Dampak Pandemi Covid-19 sangat luar biasa, memberikan tekanan pada perekonomian, stabilitas sistem keuangan dan ketahanan sosial masyarakat miskin dan rentan.
Ketidakpastian tersebut mengakibatkan kinerja perekonomian masih berada di zona kontraksi di triwulan I/2021 sebesar 0,74% setelah kontraksi cukup dalam sebesar 2,1% di tahun 2020.
Dalam keterangan pers Kemenkeu yang kami kutip hari ini menyebutkan, kontraksi pertumbuhan ekonomi di tahun 2020 telah mengakibatkan terjadinya opportunity loss berkisar Rp1.356 triliun. Tekanan terhadap makro fiskal terefleksi dari peningkatan defisit yang signifikan mencapai 6,1% PDB (2020) serta rasio utang yang meningkat tajam mencapai 39,4% PDB di tahun 2020 dibandingkan tahun 2019 yang sebesar 30,2% PDB.
Hal ini terutama dipengaruhi oleh kontraksi penerimaan perpajakan di tahun 2020 sebesar 16,9% (yoy) atau hanya mencapai 8,33% PDB. Di saat yang sama, belanja negara justru meningkat cukup besar mencapai Rp2.593,5T (16,8% PDB) untuk mendukung penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi melalui penanganan kesehatan, program perlindungan sosial, dukungan untuk UMKM dan dunia usaha serta dukungan sektor terdampak lainnya.
Namun demikian berbagai indikator telah menunjukkan arah perbaikan dalam beberapa bulan terakhir. Indikator PMI Manufaktur Indonesia di bulan Mei 2021 mencapai 55,3 yang menunjukkan terjadinya ekspansi selama 6 bulan berturut-turut.
Indikator Google Mobility dan konsumsi listrik yang lekat dengan aktivitas ekonomi terus menunjukkan perbaikan. Di sisi kesejahteraan, stimulus APBN berhasil memperbaiki tingkat pengangguran menjadi 6,26% di bulan Februari 2021 dari sebelumnya sebesar 7,07% di bulan Agustus 2020.
Koordinasi Pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan serta Lembaga Penjamin Simpanan dalam mengantisipasi pemburukan ekonomi dan keuangan akan terus dilakukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan meletakkan dasar bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi pasca pandemi.
Namun patut diwaspadai bahwa ancaman Covid-19 masih membayangi pemulihan. Keberhasilan program vaksinasi dan kebutuhan sumber daya yang besar untuk memberikan stimulus akan menjadi faktor penting untuk mempercepat pemulihan.
Upaya pemulihan dari krisis akibat pandemi juga menjadi momentum yang tepat untuk berbenah mengatasi permasalahan struktutral agar fondasi perekonomian menjadi lebih kokoh guna menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Reformasi struktural perlu terus ditempuh dalam rangka peningkatan produktivitas, penguatan daya saing dan peningkatan kapasitas produksi. Upaya reformasi struktural terutama dilakukan dalam penguatan sumber daya manusia, percepatan pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi dan reformasi institusi dan birokrasi.
Reformasi fiskal yang holistik akan dilakukan baik pada sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Konsolidasi fiskal juga diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya crowding out effect dalam perekonomian sehingga dapat menjaga iklim investasi swasta yang lebih kondusif. Reformasi dan konsolidasi fiskal juga merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memenuhi amanat UU No. 2/2020 agar defisit anggaran kembali maksimal 3% di tahun 2023.
Tahun 2021 adalah tahun kedua dimana penyusunan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) dilakukan dalam suasana ketidakpastian yang tinggi akibat pandemi Covid-19.
Dokumen KEM PPKF 2022 yang akan menjadi dasar penyusunan APBN 2022 disusun dengan mencermati dinamika perekonomian terkini dan prospek perekonomian ke depan serta tantangan dan target pembangunan yang hendak dicapai.
Bersambung: Arsitektur Kebijakan Fiskal Tahun 2022 Cek!

































