PajakOnline.com—Pemerintah memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021. Perpanjangan ini bertujuan untuk membangkitkan atau memulihkan perekonomian Indonesia di tengah kondisi pandemi yang sedang melanda negeri kita.
Fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru. Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100% untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50% untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
“Dengan perpanjangan fasilitas, pemerintah berharap masyarakat kelas menengah dapat terus memanfaatkan secara maksimal untuk menggairahkan aktivitas sektor perumahan,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya.
Perpanjangan fasilitas ini dilakukan untuk mendorong investasi rumah tangga kelas menengah yang terkena dampak PPKM karena selama pandemi ini terlihat bahwa pendapatan kelas menengah relatif tidak terdampak secara signifikan tetapi pengeluarannya terdampak aktivitas PPKM.
“Tidak hanya untuk kelas menengah, Pemerintah juga terus memperkuat dukungan fiskal untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan yang layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” kata Febrio.
Salah satu alasan faktor pertimbangan untuk memperpanjang fasilitas ini adalah karena perumahan merupakan sektor yang strategis. Pada 2020, dari sisi tenaga kerja, sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59 persen dari total tenaga kerja nasional. Dari sisi produksi, aktivitas pembangunan perumahan telah memberikan kontribusi 13,6 persen pada PDB nasional 2020. (Atania Salsabila)

































