Jakarta, PajakOnline — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, (14/9/2026). Operasi ini menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, hingga politikus.
KPK mengonfirmasi sedikitnya 17 orang diamankan dalam operasi tersebut. OTT diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, disertai dugaan penerimaan lainnya.
Dirjen ATR/BPN dan Dua Kepala Kantah Diamankan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari 17 orang yang diamankan terdapat pejabat tinggi ATR/BPN.
Mereka antara lain:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN;
- Sontang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Ketiganya termasuk dalam 17 orang yang diamankan penyidik KPK dalam rangkaian operasi di wilayah Jabodetabek.
Lampri sendiri baru dilantik sebagai Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN pada Februari 2026. Sebelumnya ia pernah menjabat Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah dan Jawa Timur.
KPK juga mengonfirmasi bahwa Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar, serta Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, termasuk pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Ketika dikonfirmasi mengenai Fahd, Budi menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang diamankan. Konfirmasi serupa diberikan KPK terkait Arif Sugiyanto.
Namun, KPK belum mengungkap secara lengkap peran masing-masing dari 17 orang tersebut, sehingga status mereka belum dapat disamakan sebagai tersangka. Budi Prasetyo menyatakan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
KPK masih mendalami hubungan antara proses pengurusan HGB tersebut dengan pihak-pihak yang diamankan. Sampai saat ini, KPK juga belum menjelaskan secara rinci objek HGB, nilai transaksi, maupun bentuk dugaan pemberian yang sedang diselidiki.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing (valas).
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper. Jumlah wadah yang digunakan disebut sekitar 20-an koper.
Budi mengatakan nilai uang yang disita diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, tetapi penghitungan masih berlangsung sehingga KPK belum mengumumkan angka final.
Pada saat keterangan awal disampaikan Senin malam, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang tersebut.
Sesuai mekanisme OTT, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Konstruksi perkara secara lengkap juga akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan penentuan status hukum selesai.


































