PajakOnline.com—Banyak negara menerapkan kewajiban pajak pada warga negaranya masing-masing. Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan telah diatur semua mengenai pajak mulai dari jenisnya, tarif yang dikenakan, pengenaannya, hingga sanksi bagi yang melanggar serta ketentuan lainnya yang sudah ditetapkan.
Dalam hal ini, beragamnya peraturan pajak bisa jadi bikin rumit, bahkan menyulitkan wajib pajak. Banyak terjadi kesalahpahaman yang terjadi antara Wajib Pajak dengan petugas pajak sehingga menimbulkan sengketa. Sengketa sendiri timbul karena adanya perbedaan pembayaran atau perhitungan antara kedua belah pihak.
Menyelesaikan sengketa melalui pengadilan pajak dengan banding dan gugatan merupakan langkah yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dengan petugas pajak. Namun, perlu dipahami bahwa banding dan gugatan merupakan 2 hal yang berbeda. Pengertian keduanya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Sesuai Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, banding ialah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Sedangkan, definisi gugatan dalam Pasal 1 angka 7 UU 12/2002 yakni upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP Wajib Pajak atau penanggung pajak dapat mengajukan gugatan atas 4 hal, yaitu:
1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang.
2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.
3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP.
4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
Perbedaan yang paling mendasar antara banding dengan gugatan yakni terletak pada objek yang disengketakan, di mana banding hanya memfasilitasi permasalahan dari surat keputusan keberatan yang umumnya merujuk pada perbedaan penafsiran atau hal lain yang pada akhirnya dapat memicu perbedaan dalam perhitungan pajak yang terutang. Sedangkan, objek yang disengketakan dalam gugatan ialah prosedur dan ketentuan formal/tata cara dalam melakukan keputusan yag berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan.
Artinya dapat disimpulkan bahwa masalah yang dapat diajukan dalam gugatan dapat lebih luas dibandingkan dalam banding. Penyelesaian sengketa pajak dengan banding maupun gugatan diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam mengatasi perselisihan.(Atania Salsabila)

































