TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Beda Banding dan Gugatan dalam Sengketa Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Banyak negara menerapkan kewajiban pajak pada warga negaranya masing-masing. Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan telah diatur semua mengenai pajak mulai dari jenisnya, tarif yang dikenakan, pengenaannya, hingga sanksi bagi yang melanggar serta ketentuan lainnya yang sudah ditetapkan.

Dalam hal ini, beragamnya peraturan pajak bisa jadi bikin rumit, bahkan menyulitkan wajib pajak. Banyak terjadi kesalahpahaman yang terjadi antara Wajib Pajak dengan petugas pajak sehingga menimbulkan sengketa. Sengketa sendiri timbul karena adanya perbedaan pembayaran atau perhitungan antara kedua belah pihak.

Menyelesaikan sengketa melalui pengadilan pajak dengan banding dan gugatan merupakan langkah yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dengan petugas pajak. Namun, perlu dipahami bahwa banding dan gugatan merupakan 2 hal yang berbeda. Pengertian keduanya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Sesuai Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, banding ialah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Sedangkan, definisi gugatan dalam Pasal 1 angka 7 UU 12/2002 yakni upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP Wajib Pajak atau penanggung pajak dapat mengajukan gugatan atas 4 hal, yaitu:

1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang.
2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.
3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP.
4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Perbedaan yang paling mendasar antara banding dengan gugatan yakni terletak pada objek yang disengketakan, di mana banding hanya memfasilitasi permasalahan dari surat keputusan keberatan yang umumnya merujuk pada perbedaan penafsiran atau hal lain yang pada akhirnya dapat memicu perbedaan dalam perhitungan pajak yang terutang. Sedangkan, objek yang disengketakan dalam gugatan ialah prosedur dan ketentuan formal/tata cara dalam melakukan keputusan yag berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan.

Artinya dapat disimpulkan bahwa masalah yang dapat diajukan dalam gugatan dapat lebih luas dibandingkan dalam banding. Penyelesaian sengketa pajak dengan banding maupun gugatan diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam mengatasi perselisihan.(Atania Salsabila)