TRENDING
Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini Strateginya

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah strategi untuk mengejar target penerimaan pajak Rp2.593,35 triliun pada 2027. Angka tersebut meningkat sekitar 12,2% dibandingkan outlook penerimaan pajak 2026 yang diperkirakan sebesar Rp2.310,8 triliun.

Target Rp2.593,35 triliun tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam pembahasan APBN 2027. Angkanya naik Rp2 triliun dibandingkan usulan awal pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2027 sebesar Rp2.591,35 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP akan melakukan transformasi untuk memperluas basis pajak, menutup celah kepatuhan, sekaligus meningkatkan penerimaan tanpa menghambat aktivitas ekonomi.

"Jadi transformasi untuk perluasan basis kemudian menutup celah kepatuhan, dan meningkatkan penerimaan tanpa menghambat perekonomian itu ada 6 kebijakan teknis yang kita komitmenkan," ujar Bimo.

Perluas basis pajak

DJP akan mengandalkan pemanfaatan data dan teknologi untuk mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergarap. Pengawasan akan semakin diarahkan pada aktivitas ekonomi digital, sektor informal, transaksi perdagangan elektronik, serta wajib pajak dengan profil dan aktivitas ekonomi tertentu.

Optimalisasi Coretax dan sistem Compliance Risk Management (CRM) juga menjadi bagian penting dari strategi tersebut. Sistem berbasis data tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengawasan sekaligus membuat pemetaan risiko kepatuhan wajib pajak lebih terukur.

Bimo sebelumnya menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas administrasi perpajakan dalam satu dekade terakhir didukung oleh pemanfaatan teknologi, perluasan data, serta penguatan pengawasan pada berbagai sektor.

"Artinya dalam satu dekade, ini ada peningkatan kapasitas 2,3 kali dari administrasi perpajakan yang semakin berbasis teknologi, semakin berbasis data," kata Bimo.

Tax ratio ditargetkan 9,26%

Kenaikan target penerimaan pajak juga berjalan seiring dengan sasaran peningkatan rasio pajak. Pemerintah memproyeksikan tax ratio 2027 sebesar 9,26%, yang disebut menjadi level tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Dari sisi APBN, target penerimaan negara 2027 ditetapkan sekitar Rp3.435,1 triliun, sementara belanja negara mencapai sekitar Rp4.106,3 triliun. Defisit APBN dipertahankan sekitar Rp671,16 triliun atau 2,4% terhadap PDB.

Sementara itu, Ketua Tax Payer  Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mengatakan, target Rp2.593,35 triliun menuntut peningkatan penerimaan yang cukup besar di tengah kebutuhan menjaga pertumbuhan ekonomi. "Karenanya strategi DJP tidak hanya mengandalkan intensifikasi terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar, tetapi juga memperluas basis pajak dan memperkecil compliance gap," kata Koni.

Penggunaan data lintas sektor, sambung Koni, digitalisasi administrasi melalui Coretax, pengawasan berbasis risiko, serta penguatan pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi digital menjadi instrumen penting untuk mencapai sasaran tersebut.

Koni mengatakan, dengan target yang telah ditetapkan dalam APBN 2027, kinerja DJP sepanjang 2026 akan menjadi salah satu pijakan penting untuk memastikan kapasitas penerimaan pada tahun berikutnya mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional.