Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah strategi untuk mengejar target penerimaan pajak Rp2.593,35 triliun pada 2027. Angka tersebut meningkat sekitar 12,2% dibandingkan outlook penerimaan pajak 2026 yang diperkirakan sebesar Rp2.310,8 triliun.
Target Rp2.593,35 triliun tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam pembahasan APBN 2027. Angkanya naik Rp2 triliun dibandingkan usulan awal pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2027 sebesar Rp2.591,35 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP akan melakukan transformasi untuk memperluas basis pajak, menutup celah kepatuhan, sekaligus meningkatkan penerimaan tanpa menghambat aktivitas ekonomi.
"Jadi transformasi untuk perluasan basis kemudian menutup celah kepatuhan, dan meningkatkan penerimaan tanpa menghambat perekonomian itu ada 6 kebijakan teknis yang kita komitmenkan," ujar Bimo.
Perluas basis pajak
DJP akan mengandalkan pemanfaatan data dan teknologi untuk mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergarap. Pengawasan akan semakin diarahkan pada aktivitas ekonomi digital, sektor informal, transaksi perdagangan elektronik, serta wajib pajak dengan profil dan aktivitas ekonomi tertentu.
Optimalisasi Coretax dan sistem Compliance Risk Management (CRM) juga menjadi bagian penting dari strategi tersebut. Sistem berbasis data tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengawasan sekaligus membuat pemetaan risiko kepatuhan wajib pajak lebih terukur.
Bimo sebelumnya menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas administrasi perpajakan dalam satu dekade terakhir didukung oleh pemanfaatan teknologi, perluasan data, serta penguatan pengawasan pada berbagai sektor.
