Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sekitar 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) saat ini telah masuk dalam lapisan tarif tertinggi Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%.
Data tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dikutip Kamis, (8/10/2026).
“Terkait WP yang menggunakan tarif PPh OP 35% saat ini ada sekitar 420 ribu WP. Untuk jumlah setorannya kami menunggu datanya,” kata Inge.
Angka tersebut menunjukkan jumlah WP OP yang penghasilan kena pajaknya telah mencapai lapisan tarif PPh tertinggi. Namun, angka 420.000 tidak secara otomatis berarti seluruhnya merupakan konglomerat atau orang dengan kekayaan sangat besar.
Tarif 35% Hanya Berlaku atas Lapisan Penghasilan di Atas Rp5 Miliar
Berdasarkan ketentuan PPh orang pribadi, tarif pajak di Indonesia bersifat progresif. Artinya, penghasilan tidak langsung dikenai tarif 35% secara keseluruhan.
DJP menjelaskan bahwa tarif PPh orang pribadi terdiri atas lima lapisan, yakni:
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp60 juta: 5%;
- PKP di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta: 15%;
- PKP di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta: 25%;
- PKP di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30%;
- PKP di atas Rp5 miliar: 35%.
Dengan demikian, seseorang yang memiliki PKP Rp6 miliar tidak dikenai tarif 35% atas seluruh Rp6 miliar. Tarif 35% hanya dikenakan terhadap bagian PKP yang melebihi Rp5 miliar.
Skema lima lapisan tersebut berlaku sejak penerapan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Bukan Berarti 420.000 WP Membayar Pajak 35% atas Seluruh Penghasilan
Penting untuk membedakan antara tarif marginal dan tarif efektif.
Tarif 35% merupakan tarif marginal, yakni tarif yang dikenakan hanya pada bagian PKP yang berada di atas Rp5 miliar. Bagian penghasilan pada lapisan sebelumnya tetap dikenai tarif 5%, 15%, 25%, dan 30% sesuai batas masing-masing.
Oleh karena itu, penggunaan tarif 35% tidak berarti seorang WP harus membayar pajak sebesar 35% dari seluruh penghasilannya.
DJP sendiri menegaskan bahwa perubahan tarif melalui UU HPP ditujukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Batas bawah lapisan pertama dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta, sementara lapisan tarif baru sebesar 35% diterapkan terhadap PKP di atas Rp5 miliar.
Pengawasan Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi
Meningkatnya jumlah WP yang masuk lapisan tarif tertinggi menjadi bagian penting dalam penguatan basis penerimaan pajak, terutama karena kelompok berpenghasilan tinggi memiliki potensi kontribusi pajak yang lebih besar.
Di sisi lain, DJP terus memperkuat pengawasan berbasis data. Digitalisasi administrasi melalui Coretax juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas data perpajakan dan kepatuhan wajib pajak.
DJP berharap penguatan administrasi dan pemanfaatan data dapat menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih adil sekaligus meningkatkan kepatuhan.