Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan 454.377 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga 30 September 2026. Angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan kepatuhan perpajakan tetap menjadi perhatian penting, sekalipun wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Mulai 2026, proses SP2DK menggunakan Coretax sebagai bagian dari digitalisasi administrasi pengawasan perpajakan.
Bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa pelaporan SPT bukan akhir dari kewajiban perpajakan. Wajib pajak juga harus memastikan bahwa penghasilan, harta, transaksi, biaya, dan kewajiban pajak yang dilaporkan dapat dijelaskan serta didukung dokumen yang memadai.
Praktisi Perpajakan dari PajakOnline Muhammad Irvan S.Ak., M.A mengatakan, wajib pajak harus mampu mempertanggungjawabkan pemenuhan kewajiban perpajakannya apabila DJP melakukan pengawasan, baik melalui SP2DK maupun pemeriksaan pajak lainnya.
Irvan menjelaskan, SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kantor pelayanan pajak untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak mengenai data atau keterangan yang memerlukan klarifikasi.
"DJP memanfaatkan data yang berasal dari pelaporan wajib pajak maupun informasi dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Irvan Alumni Pascasarjana (S-2) Ilmu Administrasi dan Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia (UI).
Sebagai contoh, data transaksi pembelian properti yang dimiliki DJP dapat berbeda dengan informasi harta yang dilaporkan dalam SPT. Perbedaan tersebut dapat menjadi alasan untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak.
SP2DK tidak otomatis berarti wajib pajak melakukan pelanggaran." Wajib pajak tetap memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti pendukung," kata Irvan.
SP2DK merupakan bagian dari proses pengawasan kepatuhan, bukan surat ketetapan pajak yang secara otomatis menetapkan adanya kekurangan pembayaran.
Wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025, wajib pajak diberikan waktu paling lama 14 hari untuk menyampaikan penjelasan atau tanggapan atas SP2DK.
Wajib pajak dapat meminta perpanjangan waktu paling lama tujuh hari dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum batas waktu tanggapan berakhir, sesuai ketentuan yang berlaku.
Irvan mengatakan tanggapan sebaiknya disusun berdasarkan data dan dokumen yang relevan, antara lain:
Buku besar, laporan keuangan, dan pencatatan transaksi.
Bukti pembayaran dan pelaporan pajak.
Faktur pajak, bukti potong, serta dokumen pendukung transaksi.
Rekening koran dan dokumen sumber dana apabila relevan.
Dokumen kepemilikan harta dan bukti transaksi yang berkaitan dengan pertanyaan DJP.
Dokumen yang disiapkan harus sesuai dengan pokok persoalan dalam SP2DK. Wajib pajak juga perlu memastikan bahwa penjelasan yang diberikan konsisten dengan pembukuan, laporan keuangan, dan SPT yang telah disampaikan.
Tidak menanggapi SP2DK dapat meningkatkan risiko pemeriksaan
DJP telah memperjelas kriteria hasil kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) yang dapat diusulkan menjadi pemeriksaan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Berdasarkan ketentuan tersebut, usulan pemeriksaan dapat dipertimbangkan apabila wajib pajak tidak memberikan tanggapan atas SP2DK. Tindak lanjut serupa juga dapat dilakukan apabila tanggapan tidak sesuai dengan hasil penelitian DJP atau wajib pajak tidak menyampaikan maupun membetulkan SPT sesuai hasil penelitian, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, usulan pemeriksaan bukan berarti pemeriksaan otomatis dilakukan terhadap setiap wajib pajak yang menerima SP2DK. Tindak lanjut ditentukan berdasarkan hasil penelitian, kriteria yang berlaku, dan prosedur persetujuan yang ditetapkan.
Pemeriksaan pajak sendiri merupakan kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, serta bukti secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan atau memenuhi tujuan lain sesuai peraturan perpajakan.
Coretax menjadi saluran administrasi SP2DK
Digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax memungkinkan proses komunikasi terkait SP2DK terdokumentasi dalam sistem administrasi wajib pajak.
Wajib pajak yang menerima SP2DK perlu memeriksa isi surat, mengidentifikasi data yang diminta untuk dijelaskan, serta mengikuti petunjuk penyampaian tanggapan melalui kanal resmi DJP.
Informasi mengenai prosedur dan layanan tanggapan SP2DK dapat diperiksa melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi perusahaan, pengelolaan risiko perpajakan sebaiknya dilakukan secara berkala, bukan hanya ketika menerima surat dari kantor pajak.
Pemeriksaan internal atas pembukuan, rekonsiliasi data keuangan dengan SPT, dokumentasi transaksi, serta pemantauan perubahan peraturan dapat membantu mengidentifikasi potensi perbedaan sejak dini.
Perusahaan juga perlu memastikan adanya koordinasi antara bagian keuangan, akuntansi, perpajakan, dan manajemen agar penjelasan kepada DJP dapat disusun secara konsisten.
Dengan meningkatnya penggunaan sistem digital dalam administrasi pengawasan, ketepatan data dan kesiapan dokumentasi menjadi semakin penting. Kepatuhan bukan sekadar menyampaikan SPT tepat waktu, melainkan memastikan bahwa kewajiban perpajakan dipenuhi secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Silakan gunakan PAOLA asisten pribadi pajak Anda di website PajakOnline.com untuk tanya-tanya seputar SP2DK)