Pontianak, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat akan menggelar lelang serentak 25 aset sitaan pajak dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp17,8 miliar.
Lelang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 5 November 2026 dan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Dudi Efendi Karnawidjaya mengatakan, proses lelang dilakukan setelah tahapan penagihan sebelumnya tidak menghasilkan pelunasan tunggakan.
“Lelang akan digelar pada 5 November 2026 mendatang dan saat ini tengah melakukan persiapan,” ujar Dudi dalam Konferensi Pers di Pontianak, dikutip Kamis (8/10/2026).
Dudi menjelaskan, penagihan pajak tidak langsung dilakukan melalui penyitaan. DJP terlebih dahulu menempuh pendekatan persuasif melalui imbauan dan teguran kepada wajib pajak agar melunasi kewajibannya.
Apabila tunggakan tidak diselesaikan, DJP kemudian dapat memasuki tahapan penagihan aktif.
“Tindakan penagihan aktif diawali dengan penyampaian surat paksa, penyitaan, dan penjualan aset sita, bahkan bisa dilakukan upaya pencegahan dan penyanderaan kepada penanggung pajak,” kata Dudi.
Dengan demikian, 25 aset yang akan dilelang tersebut merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum penagihan pajak, bukan langkah awal terhadap wajib pajak.
Aset yang Dilelang Beragam
Dari 25 aset yang disiapkan, objek lelang terdiri atas barang bergerak dan barang tidak bergerak.
Jenis aset tersebut antara lain:
- tanah dan bangunan;
- alat berat;
- kapal; dan
- kendaraan bermotor.
Total nilai aset yang akan dilelang mencapai sekitar Rp17,8 miliar.
Kanwil DJP Kalbar menyebut pelaksanaan lelang tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara melalui penyelesaian piutang pajak.
Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat Bernadette Yuliasari Mulyatno berharap seluruh aset yang dilelang dapat terjual sehingga aset hasil penyitaan dapat segera dikonversi menjadi penerimaan negara.
“Kami berharap lelang ini bisa laku semua sehingga bisa memulihkan aset-aset yang sudah disita. Yang dibutuhkan sebenarnya adalah tunai, sehingga kita bisa segera mengubah barang sita ini menjadi penerimaan negara,” ujar Bernadette.
Mengacu Ketentuan Penagihan Pajak
Pelaksanaan lelang aset sitaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Dalam mekanisme penagihan aktif, penyitaan dan penjualan aset menjadi instrumen yang dapat digunakan negara ketika kewajiban pajak yang telah jatuh tempo belum diselesaikan.
Lelang juga dilakukan melalui mekanisme yang dikelola DJKN sehingga masyarakat yang berminat dapat mengikuti prosedur lelang secara resmi.
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan
Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap lelang aset negara, DJKN mengingatkan calon peserta agar berhati-hati terhadap penawaran lelang palsu.
Bernadette menegaskan bahwa masyarakat harus memastikan seluruh informasi dan proses lelang berasal dari kanal resmi DJKN.
“Masyarakat harus selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan berkedok lelang yang marak terjadi. Seluruh proses lelang resmi hanya dilakukan melalui situs resmi DJKN,” tegasnya.
Informasi mengenai aset yang akan dilelang, termasuk katalog dan keterangan objek, juga dapat diperoleh melalui kanal resmi Kanwil DJP Kalbar dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kalimantan Barat.
Bagian dari Penegakan Kepatuhan Pajak
Lelang 25 aset dengan nilai sekitar Rp17,8 miliar ini memperlihatkan bahwa penagihan pajak tidak berhenti pada imbauan atau teguran.
Ketika kewajiban yang telah ditagihkan tidak diselesaikan, DJP memiliki mekanisme penagihan aktif sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari surat paksa, penyitaan, hingga penjualan aset sitaan melalui lelang.
Bagi negara, keberhasilan penjualan aset tersebut bukan sekadar menyelesaikan proses administrasi lelang, tetapi juga menjadi sarana mengubah aset hasil penyitaan menjadi penerimaan yang dapat masuk ke kas negara.
Karena itu, kolaborasi DJP dan DJKN dalam lelang serentak 5 November 2026 diharapkan dapat mempercepat pemulihan hak negara sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses penagihan pajak.
