Jakarta, PajakOnline - Sekretariat Pengadilan Pajak mengumumkan daftar antrean loket pelayanan untuk Jumat, 9 Oktober 2026. Pengumuman tersebut dipublikasikan melalui situs resmi Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Informasi antrean ini penting bagi wajib pajak, perusahaan, kuasa hukum, maupun pihak lain yang akan mengurus administrasi sengketa perpajakan secara langsung di Pengadilan Pajak.
Daftar antrean menjadi acuan bagi pemohon yang telah terdaftar untuk menyesuaikan kedatangan dengan jadwal layanan yang ditetapkan.
Tiga kelompok layanan loket
Sekretariat Pengadilan Pajak menyediakan layanan administrasi melalui sejumlah loket sesuai jenis permohonan. Secara umum, layanan tersebut meliputi:
Loket A, untuk permohonan banding dan gugatan.
Loket B, untuk layanan informasi, permohonan izin kuasa hukum, serta surat keterangan sengketa pajak.
Loket C, untuk permohonan peninjauan kembali (PK).
Pembagian layanan tersebut membantu pemohon mengidentifikasi loket yang sesuai dengan kebutuhan administrasinya. Pemohon tetap perlu memeriksa pengumuman antrean untuk memastikan jadwal dan ketentuan yang berlaku pada tanggal kedatangan.
Perhatikan jadwal dan dokumen
Wajib pajak dan kuasa hukumnya disarankan memeriksa daftar antrean pada situs resmi sebelum mendatangi kantor Pengadilan Pajak. Persiapan ini penting untuk menghindari kesalahan jadwal maupun ketidaklengkapan dokumen.
Sekretariat Pengadilan Pajak juga menyediakan informasi mengenai prosedur layanan tatap muka, permohonan banding dan gugatan, serta permohonan peninjauan kembali melalui portal resminya.
Untuk memperoleh informasi yang paling akurat, pemohon dapat mengakses halaman pengumuman Sekretariat Pengadilan Pajak dan memeriksa dokumen antrean khusus tanggal 9 Oktober 2026.
Administrasi sengketa pajak perlu dicermati
Ketepatan jadwal dan kelengkapan administrasi merupakan bagian penting dalam proses penanganan sengketa perpajakan. Wajib pajak perlu memastikan bahwa dokumen yang diajukan sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan serta mengikuti prosedur resmi yang berlaku.
Pengumuman antrean tersebut merupakan informasi administratif layanan, bukan perubahan aturan mengenai proses penyelesaian sengketa pajak. Oleh karena itu, pihak yang akan mengajukan banding, gugatan, atau peninjauan kembali tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan tenggat waktu yang berlaku untuk masing-masing perkara.