TRENDING
Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarKeyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 Miliar
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan Jadwal

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline - Sekretariat Pengadilan Pajak mengumumkan daftar antrean loket pelayanan untuk Jumat, 9 Oktober 2026. Pengumuman tersebut dipublikasikan melalui situs resmi Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Informasi antrean ini penting bagi wajib pajak, perusahaan, kuasa hukum, maupun pihak lain yang akan mengurus administrasi sengketa perpajakan secara langsung di Pengadilan Pajak. 

Daftar antrean menjadi acuan bagi pemohon yang telah terdaftar untuk menyesuaikan kedatangan dengan jadwal layanan yang ditetapkan.

Tiga kelompok layanan loket

Sekretariat Pengadilan Pajak menyediakan layanan administrasi melalui sejumlah loket sesuai jenis permohonan. Secara umum, layanan tersebut meliputi:

Loket A, untuk permohonan banding dan gugatan.

Loket B, untuk layanan informasi, permohonan izin kuasa hukum, serta surat keterangan sengketa pajak.

Loket C, untuk permohonan peninjauan kembali (PK).

Pembagian layanan tersebut membantu pemohon mengidentifikasi loket yang sesuai dengan kebutuhan administrasinya. Pemohon tetap perlu memeriksa pengumuman antrean untuk memastikan jadwal dan ketentuan yang berlaku pada tanggal kedatangan. 

Perhatikan jadwal dan dokumen

Wajib pajak dan kuasa hukumnya disarankan memeriksa daftar antrean pada situs resmi sebelum mendatangi kantor Pengadilan Pajak. Persiapan ini penting untuk menghindari kesalahan jadwal maupun ketidaklengkapan dokumen.

Sekretariat Pengadilan Pajak juga menyediakan informasi mengenai prosedur layanan tatap muka, permohonan banding dan gugatan, serta permohonan peninjauan kembali melalui portal resminya.

Untuk memperoleh informasi yang paling akurat, pemohon dapat mengakses halaman pengumuman Sekretariat Pengadilan Pajak dan memeriksa dokumen antrean khusus tanggal 9 Oktober 2026.

Administrasi sengketa pajak perlu dicermati

Ketepatan jadwal dan kelengkapan administrasi merupakan bagian penting dalam proses penanganan sengketa perpajakan. Wajib pajak perlu memastikan bahwa dokumen yang diajukan sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan serta mengikuti prosedur resmi yang berlaku.

Pengumuman antrean tersebut merupakan informasi administratif layanan, bukan perubahan aturan mengenai proses penyelesaian sengketa pajak. Oleh karena itu, pihak yang akan mengajukan banding, gugatan, atau peninjauan kembali tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan tenggat waktu yang berlaku untuk masing-masing perkara.