Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak yang berlaku pada 7 Oktober hingga 13 Oktober 2026 melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 48/MK/EF.2/2026.
Dalam ketetapan tersebut, nilai kurs dolar Amerika Serikat (USD) ditetapkan sebesar Rp17.935 per USD1, naik Rp72 dibandingkan periode sebelumnya.
Kurs pajak ini menjadi dasar penghitungan dan pelunasan sejumlah kewajiban perpajakan dan kepabeanan, termasuk Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang menggunakan valuta asing.
Selain dolar AS, pemerintah menetapkan kurs untuk 24 mata uang lainnya. Beberapa di antaranya adalah dolar Australia Rp12.496,39, dolar Kanada Rp12.618,02, ringgit Malaysia Rp4.392,54, poundsterling Inggris Rp23.742,35, dolar Singapura Rp14.031,23, euro Rp20.281,62, dan renminbi China Rp2.672,92.
Untuk yen Jepang, kurs ditetapkan sebesar Rp11.379,64 per 100 yen.
