TRENDING
Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak yang berlaku pada 7 Oktober hingga 13 Oktober 2026 melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 48/MK/EF.2/2026.

Dalam ketetapan tersebut, nilai kurs dolar Amerika Serikat (USD) ditetapkan sebesar Rp17.935 per USD1, naik Rp72 dibandingkan periode sebelumnya.

Kurs pajak ini menjadi dasar penghitungan dan pelunasan sejumlah kewajiban perpajakan dan kepabeanan, termasuk Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang menggunakan valuta asing.

Selain dolar AS, pemerintah menetapkan kurs untuk 24 mata uang lainnya. Beberapa di antaranya adalah dolar Australia Rp12.496,39, dolar Kanada Rp12.618,02, ringgit Malaysia Rp4.392,54, poundsterling Inggris Rp23.742,35, dolar Singapura Rp14.031,23, euro Rp20.281,62, dan renminbi China Rp2.672,92.

Untuk yen Jepang, kurs ditetapkan sebesar Rp11.379,64 per 100 yen.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa kurs pajak ditetapkan setiap pekan dan berlaku selama satu pekan, yakni dari Rabu sampai Selasa. Perhitungan kurs menggunakan rata-rata kurs selama satu pekan sebelumnya.

Sementara itu, apabila mata uang tertentu tidak tercantum dalam KMK, nilai yang digunakan adalah kurs spot harian mata uang tersebut terhadap dolar AS pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS yang ditetapkan dalam KMK.

(Kurs pajak selengkapnya, silakan scroll di website PajakOnline.com). 

Dengan demikian, pelaku usaha yang memiliki transaksi impor, ekspor, maupun kewajiban perpajakan dalam valuta asing perlu menggunakan kurs pajak sesuai periode berlakunya untuk menentukan nilai rupiah yang menjadi dasar penghitungan pajak.