Jakarta, PajakOnline — Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggelar dummy atau simulasi Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) pada hari Senin, 12 Oktober 2026.
Simulasi ini menjadi tahap persiapan sebelum pelaksanaan UKP dengan mekanisme baru. Peserta akan diberikan kesempatan untuk menguji kesiapan perangkat, jaringan internet, serta memahami alur dan teknis ujian secara langsung.
Berdasarkan informasi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM) BPPK, dummy UKP akan dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pukul 09.00–10.30 WIB, sedangkan sesi kedua pada 13.30–15.00 WIB.
Pendaftaran dummy UKP telah dibuka pada 7 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB dan ditutup 8 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB. Peserta harus memiliki akun Single Sign-On (SSO) Kemenkeu serta melengkapi profil peserta pada portal sertifikasi sebelum dapat melakukan pendaftaran.
Pastikan Perangkat Sama dengan Saat Ujian
BPPK mengimbau peserta mengikuti dummy menggunakan perangkat dan jaringan internet yang nantinya digunakan untuk mengikuti UKP sebenarnya.
Hal itu penting untuk mendeteksi lebih awal apabila terdapat kendala teknis, baik terkait perangkat, koneksi internet maupun lingkungan ujian.
“Dalam rangka memastikan kesiapan perangkat (device), jaringan internet, serta teknis pelaksanaan ujian, akan dilaksanakan dummy UKP sebelum pelaksanaan UKP,” tulis BPPK melalui kanal informasi UKP, sebagaimana dikutip Kamis (8/10/2026).
BPPK juga menekankan agar peserta tidak menunda pembuatan akun SSO dan pengisian profil karena masa pendaftaran dummy relatif singkat.
UKP Menggunakan Mekanisme Baru
Dummy UKP ini tidak terlepas dari transformasi penyelenggaraan sertifikasi kompetensi perpajakan. Pemerintah mengubah mekanisme lama Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) menjadi Uji Kompetensi Perpajakan (UKP).
Perubahan tersebut antara lain didasarkan pada PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, yang ditetapkan 22 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 24 Agustus 2026. PMK tersebut mencabut PMK 111/PMK.03/2014 beserta perubahannya.
Dalam skema baru, UKP tidak lagi harus ditempuh secara berjenjang. Peserta dapat memilih tingkat kompetensi yang sesuai, termasuk tingkat B atau C tanpa harus terlebih dahulu lulus tingkat sebelumnya.
Ketua Tim Kerja Uji Sertifikasi Kompetensi Profesi Konsultan Pajak BPPK, Suyuti, menjelaskan bahwa perubahan tersebut memberikan fleksibilitas kepada peserta.
