Senin, 27 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Begini Aturan Main Pita Cukai

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 Oktober 2021
in Belajar Pajak, Business, Headlines
9.5k 500
0
DJBC Musnahkan Rokok Ilegal di Semarang, Pasuruan dan Kotabaru

Rokok dikenakan pita cukai. Ada tax shifting dalam industri rokok Sumber Foto: DJBC.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Bea dan cukai menjadi salah satu pungutan resmi yang mempunyai sifat dilandasi dengan peraturan. Terdapat beberapa jenis pelunasan cukai yang diterapkan di Indonesia salah satunya dengan pelekatan pita cukai tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Cukai sendiri menjadi sebuah pungutan negara yang pengenaannya dilakukan kepada barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu.

Indonesia sampai sekarang sudah menetapkan barang yang sifatnya termasuk ke dalam barang kena cukai (BKC). Barang yang dimaksud seperti minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam kadar berapa pun, dan hasil tembakau.

Pengendalian terhadap barang tersebut harus dilakukan agar dapat dikendalikan dan diawasi peredarannya, karena jika berlebihan bisa muncul dampak negatif.

Barang tersebut perlu dilakukan pengenaan cukai dengan pelekatan cukai. Selanjutnya, Apa yang dimaksud dengan pita cukai?

Baca Juga:

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

Setoran Pajak Digital Capai Rp48,11Triliun

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

Menteri Keuangan sudah mengatur kebijakan mengenai pengenaan cukai yang menyebutkan “Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai, pita cukai sebagai dokumen sekuriti yang menjadi tanda barang tersebut telah melakukan pelunasan cukai” terkandung dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.52/PMK.04/2020.

Untuk dapat dikatakan menjadi sebuah pita cukai yang mempunyai unsur keamanan. Pita cukai mempunyai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Bentuk fisik artinya pita cukai memiliki sifat atau elemen sekuriti. Sedangkan untuk spesifikasi pita cukai setidaknya berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti dan cetakan sekuriti.

Selanjutnya, tentang desain pita cukai setidaknya tertera lambang Negara Republik Indonesia, lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tarif cukai, angka tahun anggaran, dan harga jual dan/atau eceran dan/atau jumlah isi kemasan.

Untuk sebuah dokumen sekuriti, bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tidaklah asal-asalan melainkan sudah memiliki aturan tertentu. Aturan ini ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai dalam aturan teknis tentang bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Perdirjen Bea Dan Cukai No.PER-16/BC/2019 memperbarui aturan tentang bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai baik pada cukai hasil tembakau dan MMEA untuk tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, pita cukai hasil tembakau tersedia dalam bentuk lembaran dengan 3 seri, yakni seri I, seri II, dan seri III disertai perekat dan tanpa perekat.

Ada juga aturan mengenai ukuran pada setiap seri pita cukai hasil tembakau. Adanya perbedaan ukuran yang menjadikan jumlah keping pita cukai per lembarnya terdapat perbedaan.

– Seri I dengan jumlah 120 keping per lembar yang setiap kepingnya 1,2 cm x 11,7 cm
– Seri II dengan jumlah 56 keping per lembar yang setiap kepingnya 1,7 cm x 17,7 cm
– Seri III tanpa perekat dengan jumlah 150 keping yang setiap kepingnya 2,3 cm x 4,8 dan seri III dengan perekat jumlah 60 keping yang setiap kepingnya 1,9 cm x 7,4 cm.

Untuk masing-masing serinya juga mengartikan jenis hasil tembakau yang berbeda. Seperti untuk jenis sigaret putih tangan (SPT), sigaret kretek tangan (SKT), tembakau iris (TIS), dan cerutu (CRT) menggunakan pita cukai hasil tembakau seri 1 dan/atau seri 2. Sedangkan dalam pita cukai hasil tembakau seri 3 digunakan dalam jenis sigaret kretek mesin (SKM), CRT, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa botol dan sejenisnya.

Pita cukai hasil tembakau juga bedakan dalam warnanya, seperti biru dan ungu yang disesuaikan dengan jenis hasil tembakau dan golongan pengusaha pabrik yang memproduksi. Sementara pita cukai berwarna coklat untuk hasil tembakau impor untuk dipakai dalam daerah pabean.

Sementara untuk pita cukai MMEA pada desain tahun 2020 hanya terdapat 1 seri. Tetapi cukai MMEA terdapat spesifikasi desain dan warna tertentu.
– Warna biru untuk MMEA Golongan B produksi dalam negeri dengan kadar alkohol lebih dari 5-20%
– Warna cokelat untuk MMEA golongan C produksi dalam negeri dengan kadar alkohol lebih dari 20%
– Warna hijau untuk MMEA golongan A impor dengan kadar alkohol kurang dari 5%
– Warna merah untuk MMEA golongan B impor dengan kadar alkohol lebih dari 5%-20% dan warna ungu untuk MMEA golongan C impor dengan kadar alkohol lebih dari 20%.

Pihak pelaku usaha penghasil BKC atau pihak importir yang melakukan kegiatan pelekatan pita cukai. Untuk dapat memperoleh pita cukai pengusaha pabrik atau importir perlu mengajukan permohonan penyediaan pita cukai.

Menurut Pasal 2 ayat (2) Perdirjen Bea Dan Cukai No.PER-16/BC/2019 permohonan diajukan melalui Kantor Pelayanan utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat diterbitkannya nomor pokok pengusaha barang kena cukai.

Penyediaan cukai juga dilakukan oleh Menteri Keuangan dan dikelola Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Terkandung dalam Pasal 7 ayat (3a) UU Cukai pencetakan dilaksanakan oleh BUMN dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk Menteri Keuangan dengan syarat yang telah ditentukan.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
27 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
27 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
27 April 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline — Direktorat...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
27 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

DJP Punya Aplikasi M-Pajak, Permudah Urusan Pajak

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
27 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
27 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
27 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
27 April 2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Sampaikan SPT Tidak Benar, PT GBP Divonis Denda Rp214 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
27 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pidana perpajakan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
27 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.