PajakOnline.com—Bea dan cukai menjadi salah satu pungutan resmi yang mempunyai sifat dilandasi dengan peraturan. Terdapat beberapa jenis pelunasan cukai yang diterapkan di Indonesia salah satunya dengan pelekatan pita cukai tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Cukai sendiri menjadi sebuah pungutan negara yang pengenaannya dilakukan kepada barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu.
Indonesia sampai sekarang sudah menetapkan barang yang sifatnya termasuk ke dalam barang kena cukai (BKC). Barang yang dimaksud seperti minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam kadar berapa pun, dan hasil tembakau.
Pengendalian terhadap barang tersebut harus dilakukan agar dapat dikendalikan dan diawasi peredarannya, karena jika berlebihan bisa muncul dampak negatif.
Barang tersebut perlu dilakukan pengenaan cukai dengan pelekatan cukai. Selanjutnya, Apa yang dimaksud dengan pita cukai?
Menteri Keuangan sudah mengatur kebijakan mengenai pengenaan cukai yang menyebutkan “Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai, pita cukai sebagai dokumen sekuriti yang menjadi tanda barang tersebut telah melakukan pelunasan cukai” terkandung dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.52/PMK.04/2020.
Untuk dapat dikatakan menjadi sebuah pita cukai yang mempunyai unsur keamanan. Pita cukai mempunyai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Bentuk fisik artinya pita cukai memiliki sifat atau elemen sekuriti. Sedangkan untuk spesifikasi pita cukai setidaknya berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti dan cetakan sekuriti.
Selanjutnya, tentang desain pita cukai setidaknya tertera lambang Negara Republik Indonesia, lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tarif cukai, angka tahun anggaran, dan harga jual dan/atau eceran dan/atau jumlah isi kemasan.
Untuk sebuah dokumen sekuriti, bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tidaklah asal-asalan melainkan sudah memiliki aturan tertentu. Aturan ini ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai dalam aturan teknis tentang bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Perdirjen Bea Dan Cukai No.PER-16/BC/2019 memperbarui aturan tentang bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai baik pada cukai hasil tembakau dan MMEA untuk tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, pita cukai hasil tembakau tersedia dalam bentuk lembaran dengan 3 seri, yakni seri I, seri II, dan seri III disertai perekat dan tanpa perekat.
Ada juga aturan mengenai ukuran pada setiap seri pita cukai hasil tembakau. Adanya perbedaan ukuran yang menjadikan jumlah keping pita cukai per lembarnya terdapat perbedaan.
– Seri I dengan jumlah 120 keping per lembar yang setiap kepingnya 1,2 cm x 11,7 cm
– Seri II dengan jumlah 56 keping per lembar yang setiap kepingnya 1,7 cm x 17,7 cm
– Seri III tanpa perekat dengan jumlah 150 keping yang setiap kepingnya 2,3 cm x 4,8 dan seri III dengan perekat jumlah 60 keping yang setiap kepingnya 1,9 cm x 7,4 cm.
Untuk masing-masing serinya juga mengartikan jenis hasil tembakau yang berbeda. Seperti untuk jenis sigaret putih tangan (SPT), sigaret kretek tangan (SKT), tembakau iris (TIS), dan cerutu (CRT) menggunakan pita cukai hasil tembakau seri 1 dan/atau seri 2. Sedangkan dalam pita cukai hasil tembakau seri 3 digunakan dalam jenis sigaret kretek mesin (SKM), CRT, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa botol dan sejenisnya.
Pita cukai hasil tembakau juga bedakan dalam warnanya, seperti biru dan ungu yang disesuaikan dengan jenis hasil tembakau dan golongan pengusaha pabrik yang memproduksi. Sementara pita cukai berwarna coklat untuk hasil tembakau impor untuk dipakai dalam daerah pabean.
Sementara untuk pita cukai MMEA pada desain tahun 2020 hanya terdapat 1 seri. Tetapi cukai MMEA terdapat spesifikasi desain dan warna tertentu.
– Warna biru untuk MMEA Golongan B produksi dalam negeri dengan kadar alkohol lebih dari 5-20%
– Warna cokelat untuk MMEA golongan C produksi dalam negeri dengan kadar alkohol lebih dari 20%
– Warna hijau untuk MMEA golongan A impor dengan kadar alkohol kurang dari 5%
– Warna merah untuk MMEA golongan B impor dengan kadar alkohol lebih dari 5%-20% dan warna ungu untuk MMEA golongan C impor dengan kadar alkohol lebih dari 20%.
Pihak pelaku usaha penghasil BKC atau pihak importir yang melakukan kegiatan pelekatan pita cukai. Untuk dapat memperoleh pita cukai pengusaha pabrik atau importir perlu mengajukan permohonan penyediaan pita cukai.
Menurut Pasal 2 ayat (2) Perdirjen Bea Dan Cukai No.PER-16/BC/2019 permohonan diajukan melalui Kantor Pelayanan utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat diterbitkannya nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
Penyediaan cukai juga dilakukan oleh Menteri Keuangan dan dikelola Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Terkandung dalam Pasal 7 ayat (3a) UU Cukai pencetakan dilaksanakan oleh BUMN dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk Menteri Keuangan dengan syarat yang telah ditentukan.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































