PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga yang bertanggung-jawab atas pengelolaan pajak terus berinovasi agar pengelolaan pajak menjadi semakin efisien dan efektif. Salah satu cara yang telah dilakukan dengan menciptakan sistem lapor pajak secara online yang bernama E-Filing.
E-Filing merupakan salah satu layanan perpajakan untuk Wajib Pajak yang memberikan banyak kemudahan dalam pelaporan pajak.
Pelaporan SPT secara online ini juga memudahkan negara dalam pengarsipan dan proses pengecekan ulang sebagai bentuk konfirmasi atas setiap pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak.
Terdapat beberapa kelebihan dalam menggunakan sistem lapor pajak online melalui E-Filing, yaitu:
1. Lebih Cepat dengan Jaringan Internet.
2. Pelaporan SPT Dapat Dilakukan Kapan pun dan Dimana pun.
3. Kemudahan dalam Penggunaan Aplikasi.
4. Tidak Perlu Instal Aplikasi atau Program Apapun.
5. Pengawasan dan Pengecekan yang Mudah.
Dengan kondisi pandemi saat ini yang tak kunjung pergi dari muka bumi ini, DJP telah menutup seluruh kantor pelayanan tatap muka berbagai tingkatan selama sementara waktu di masa pandemi ini. DJP mengimbau Wajib Pajak untuk mengurus seluruh administrasi perpajakannya via online. (Atania Salsabila)

































