PajakOnline.com—Pemeriksaan pajak bisa seperti pemeriksaan rutin atau pemeriksaan khusus. Dalam pemeriksaan, salah satu unsur yang dipakai pemeriksa pajak saat menjalankan pemeriksaan pajak adalah kertas kerja pemeriksaan.
Kertas kerja pemeriksaan (KKP) banyak dijelaskan dalam berbagai aturan turunan. Salah satu di antaranya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021.
KKP merupakan catatan terperinci dan jelas yang dibuat pemeriksa pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
Peraturan lebih jelas tentang KKP bisa dilihat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2012 mengenai Pedoman Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
KKP dibagi menjadi dua bagian, di antaranya KKP umum dan KKP khusus. KKP umum yang menjadi KKP selain KKP khusus, yang formatnya diatur dalam SE-08/2012. Sedangkan, KKP khusus yaitu KKP yang tata cara penyusunannya diatur tersendiri dalam peraturan lainnya selain SE-08/2012.
Dalam KKP ada beberapa berkas berupa KKP (umum ataupun khusus), dokumen pendukung KKP, dan dokumen pemeriksaan. Dokumen pendukung KKP, antara lain, dokumen yang dibutuhkan sebagai pendukung atau menjadi sumber dalam pembuatan KKP.
Sedangkan, dokumen pemeriksaan diartikan sebagai surat, dokumen, dan/atau daftar yang dibutuhkan dalam dan/atau berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan. Lebih jelas, ada lima fungsi KKP dibuat oleh pemeriksa pajak, sebagai berikut:
1. Untuk bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan.
2. Untuk bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak tentang temuan pemeriksaan.
3. Untuk dasar pembuatan laporan hasil pemeriksaan.
4. Untuk sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh wajib pajak.
5. Untuk referensi pada pemeriksaan selanjutnya.
Informasi yang berada dalam KKP, paling tidak merepresentasikan tentang prosedur pemeriksaan yang dilakukan juga data, keterangan, dan/atau bukti yang didapatkan. KKP juga perlu merepresentasikan tentang pengujian yang sudah dilakukan dan simpulan dan perihal lain kiranya perlu berhubungan dengan pemeriksaan.
Pada deskripsi hasil pemeriksaan masing-masing pos yang diperiksa perlu menuliskan sumber pengujian yang berisi buku, catatan, dokumen dan/atau data lainnya yang berarti dan benar-benar dipakai. Semuanya disertakan dalam KKP.
Hasil pada KKP itu lalu dituangkan ke laporan hasil pemeriksaan. Sesuai dengan SE-28/PJ/2017, laporan hasil pemeriksaan yaitu laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































