Jakarta, PajakOnline – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada 26 Juli 2026.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Gubernur Bank Indonesia menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Penetapan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 agar pelaksanaan tugas dan kewenangan BI tetap berjalan tanpa gangguan.
Dalam konferensi pers, Destry Damayanti menjelaskan bahwa Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela dengan alasan pribadi. Hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan tersebut.
Pengunduran diri Perry Warjiyo memicu perhatian pelaku pasar. Setelah pengumuman tersebut, nilai tukar rupiah sempat melemah dan pergerakan pasar saham menjadi lebih fluktuatif. Sejumlah ekonom menilai proses penunjukan gubernur definitif akan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor, terutama terkait independensi Bank Indonesia dalam menjalankan kebijakan moneter.
Pemerintah menyatakan proses penunjukan Gubernur Bank Indonesia yang definitif akan mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan, yakni melalui pencalonan oleh Presiden dan uji kelayakan serta persetujuan DPR. Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan nama calon pengganti Perry Warjiyo.

































