PajakOnline.com—Nomor Transaksi Penerimaan Negara tertulis dalam banyak regulasi. Sesuai Pasal 1 angka 38 PMK 225/2020, NTPN merupakan nomor unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang diterbitkan sistem settlement dan terdiri atas kombinasi huruf dan angka.
Sistem settlement pengertiannya dalam Pasal 1 angka 39, yaitu sistem pembayaran negara yang dikelola Ditjen Perbendaharaan yang memberikan fasilitas penyelesaian proses pembayaran dan pemberian NTPN.
Sejalan dengan itu, Pasal 1 angka 8 Perdirjen Pajak No.PER-05/PJ/2017 mengartikaan NTPN menjadi nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang terdapat dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan diterbitkan dengan sistem settlement yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan.
Sedangkan, dalam Pasal 1 angka 21 PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021 NTPN yaitu nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) atau sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan.
MPN diartikan sebagai modul penerimaan yang berisikan serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berkaitan dengan penerimaan negara dan menjadi bagian dari sistem penerimaan negara dan anggaran negara.
Mengikuti pengertian di atas, NTPN menjadi bukti pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara. NTPN bisa diterbitkan lewat MPN atau sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan.
Dalam menjadi bukti penerimaan, NTPN berfungsi sebagai sarana validasi transaksi perpajakan dari wajib pajak, juga pembayaran pajak.
Sebab, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi pembayaran dan penyetoran pajak lain dinyatakan sah jika telah divalidasi dengan NTPN. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































