PajakOnline.com—Dalam kegiatan ekspor terdapat ketentuan yang perlu dipahami para pelaku eksportir, agar tahapan pada aktivitas eksportir berjalan secara sistematis.
Kementerian Perdagangan mempublikasikan ketentuan terkait empat tahap dalam kegiatan ekspor, di antaranya:
1. Sales Contract Process, yaitu dokumen persetujuan antara kedua belah pihak, dari segi importir ataupun eksportir. Dokumen ini berisikan proses kelanjutan dari purchase order yang sudah dilakukan sebelumnya.
2. L/C Opening Process, Proses Letter of Credit menjadi proses sesudah terjadi kesepakatan dengan sales contract, lalu eksportir akan meminta jaminan dari bank penerbit mengikuti persetujuan pembayaran dengan pihak importir. Dalam Letter of Credit terdapat 3 tahap yaitu:
1. Importir akan membuka bank devisa untuk melakukan pembayaran kepada pihak eksportir mengikuti sales contract yang telah disetujui.
2. Bank devisa menyetujui permintaan pihak importir kemudian akan membuka Letter of Credit lewat jaringan bank yang terdapat dalam wilayah negara pihak importir, yang biasa disebut advising bank.
3. Advising bank akan melakukan pemeriksaan legalitas dokumen importir. Jika sudah lolos, advising bank mengeluarkan Letter of Credit untuk menjadi jaminan terhadap produk yang akan dikirim.
3. Cargo Shipment Process
Sesudah importir kemudian melaksanakan pembayaran dan jaminan lewat Letter of Credit. Kemudian selanjutnya yaitu tugas eksportir yang melakukan proses pengiriman keluar negeri. Eksportir harus melewati beberapa tahap yaitu, pertama, eksportir menyewa kapal kargo sesuai dalam persetujuan sales contract. Kedua eksportir melakukan pengurusan surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Bea Cukai dan membayar semua kewajibannya contohnya pajak ekspor baru kemudian memperoleh Harmonized System (HS) Code.
HS Core yaitu pengelompokkan barang yang sudah lazim untuk diekspor dan impor. Diterapkannya ini sebagai kebutuhan statistik, tarif, rules of origin, sampai pengawasan komoditas saat terjadinya ekspor/impor.
Sesudah produk yang diekspor dalam pengiriman, bukti pengiriman bisa dikirim ke advertising bank lalu diteruskan kepada importir yang kemudian, importir menerima dokumen sesudah pembayaran selesai lewat advising bank. Dokumen ini sebagai bukti pengambilan barang saat telah sampai.
4. Shipping Document Negotiation Process
Setelah barang sampai kepada importir, lalu pihak eksportir mengambil uang pengirimannya. Dalam pengambilan uang terdapat beberapa tahap diantaranya,
Tahap pertama, pihak eksportir menyiapkan seluruh dokumen yang tercatat di Letter of Credit yang berasal dari Advising Bank.
Tahap kedua, pihak eksportir datang ke advising bank untuk mengklaim pengembalian uang dari pihak importir.
Tahap ketiga, Advising bank melakukan pengecekan data pengiriman. Setelah semua sesuai maka eksportir berhak menerima uang penjualan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































