PajakOnline.com—Menghitung hari, sebentar lagi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau populer juga disebut sebagai Tax Amnesty jilid 2 segera berjalan, terhitung mulai 1 Januari 2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan aplikasi online yang akan digunakan dalam PPS. Sebab, pelaksanaan PPS dilakukan secara online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjanjikan sistem pajak online ini dapat berjalan baik dan lancar.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan, DJP berpengalaman mengelola sistem berbasis teknologi informasi. “Setiap tahun ada hajatan penyampaian SPT Tahunan (secara online). Dan ini PPS (juga) full online. Jadi, gak ada alasan bagi DJP gak siap atau sistemnya down,” kata dia.
Yustinus mengatakan, saat ini aplikasi online khusus PPS sudah melalui uji coba dan tidak ada kendala, artinya ketika pelaksanaan nanti dapat dipastikan berjalan dengan baik.
“Kita pastikan kita siap dan dalam sisa waktu ini DJP sudah lakukan uji coba agar pas waktunya nanti berjalan baik dan lancar,” katanya.
PPS terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan akan berjalan selama enam bulan dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Terdapat dua kebijakan tarif yang ditetapkan dalam program pengampunan pajak ini yakni;
1. Bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang menjadi peserta tax amnesty jilid I. Ini untuk harta yang didapatkan sampai 31 Desember 2015 dan belum melaporkan sebelumnya.
Tarif PPh Final dalam skema pertama ini:
– 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
– 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi ke dan aset dalam negeri
– 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)
2. Hanya diberlakukan untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya belum diungkapkan pada SPT tahun pajak 2020. Ini berlaku untuk harta yang didapatkan periode tahun 2016-2020.
Tarif PPh final yang diberikan dalam skema kedua ini, yaitu:
– 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri
– 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri
– 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































