TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sistem Pajak Online dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menghitung hari, sebentar lagi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau populer juga disebut sebagai Tax Amnesty jilid 2 segera berjalan, terhitung mulai 1 Januari 2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan aplikasi online yang akan digunakan dalam PPS. Sebab, pelaksanaan PPS dilakukan secara online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjanjikan sistem pajak online ini dapat berjalan baik dan lancar.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan, DJP berpengalaman mengelola sistem berbasis teknologi informasi. "Setiap tahun ada hajatan penyampaian SPT Tahunan (secara online). Dan ini PPS (juga) full online. Jadi, gak ada alasan bagi DJP gak siap atau sistemnya down," kata dia.

Yustinus mengatakan, saat ini aplikasi online khusus PPS sudah melalui uji coba dan tidak ada kendala, artinya ketika pelaksanaan nanti dapat dipastikan berjalan dengan baik.

"Kita pastikan kita siap dan dalam sisa waktu ini DJP sudah lakukan uji coba agar pas waktunya nanti berjalan baik dan lancar," katanya.

PPS terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan akan berjalan selama enam bulan dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Terdapat dua kebijakan tarif yang ditetapkan dalam program pengampunan pajak ini yakni;

1. Bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang menjadi peserta tax amnesty jilid I. Ini untuk harta yang didapatkan sampai 31 Desember 2015 dan belum melaporkan sebelumnya.

Tarif PPh Final dalam skema pertama ini:
- 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
- 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi ke dan aset dalam negeri
- 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)

2. Hanya diberlakukan untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya belum diungkapkan pada SPT tahun pajak 2020. Ini berlaku untuk harta yang didapatkan periode tahun 2016-2020.

Tarif PPh final yang diberikan dalam skema kedua ini, yaitu:
- 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri
- 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri
- 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)