Kamis, 30 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PMK 227/2021, Pengendalian Gratifikasi di Kemenkeu

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19 Januari 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, yakni PMK Nomor 227 Tahun 2021 yang mengatur pengendalian gratifikasi di lingkungan kementerian Keuangan (Kemenkeu).

PMK tersebut menyempurnakan aturan mengenai pengendalian gratifikasi yang sebelumnya diatur PMK Nomor 7 Tahun 2017. PMK baru ini menyesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2019. Aturan ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi dan menguatkan integritas dan meningkatkan budaya anti korupsi di lingkungan Kemenkeu, meliputi unit non eselon.

Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 227/2021 menjelaskan, “Peraturan menteri ini bertujuan untuk mengendalikan gratifikasi secara transparan dan akuntabel di lingkungan Kementerian keuangan.”

Dalam Pasal 3 PMK 227/2021 menyatakan, pimpinan unit eselon I dan unit non eselon juga pimpinan unit kerja pada lingkungan Kemenkeu berkewajiban menjadi teladan dan mendukung pembangunan dan penerapan pengendalian secara berkelanjutan. Selain itu, pegawai atau penyelenggara negara mempunyai kewajiban menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas terkait.

Pegawai atau penyelenggara negara perlu melaporkan penolakan atau penerimaan gratifikasi lewat Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau secara langsung kepada KPK. Dalam kondisi menerima gratifikasi yang tidak bisa ditolak mengikuti peraturan perundang-undangan dan/atau penetapan KPK, pegawai wajib melaporkannya kepada UPG atau secara langsung ke KPK.

Baca Juga:

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

Pasal 4 aturan itu menjelaskan kategori gratifikasi kepada pegawai atau penyelenggara negara dikategorikan menjadi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan di antaranya seperti gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh pegawai atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.

Sedangkan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan yaitu seperti pemberian dalam keluarga; keuntungan atau bunga dari investasi pribadi yang berlaku umum, manfaat dari koperasi atau organisasi kepegawaian yang berlaku umum, juga perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta pada kegiatan kedinasan contohnya, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis yang berlaku umum.

Pegawai dan penyelenggara negara yang menolak atau menerima gratifikasi berkewajiban menyampaikan laporan penolakan atau penerimaan gratifikasi kepada UPG unit kerja pada jangka waktu maksimal 10 hari kerja dari tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi, atau kepada KPK pada jangka waktu maksimal 30 hari kerja dari tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi.

Dalam menyampaikan laporan penolakan gratifikasi bisa dilakukan lewat aplikasi pelaporan gratifikasi atau secara tertulis atau lewat surat elektronik dengan menggunakan formulir laporan yang ditentukan oleh KPK.

Pada hal ini, pelapor gratifikasi berkewajiban menyerahkan objek gratifikasi yang diterima dan dalam penguasaannya ketika menyampaikan laporan jika membutuhkan uji orisinalitas; dan/atau bagi kepentingan verifikasi dan analisis KPK. Laporan gratifikasi itu lalu dilakukan verifikasi dan dianalisis, yang selanjutnya ditetapkan status kepemilikan gratifikasi, yaitu menjadi milik penerima atau menjadi milik negara.

Pelapor gratifikasi juga bisa menyampaikan permohonan kompensasi dalam mendapatkan kepemilikan terhadap objek gratifikasi yang sudah dilaporkan kepada KPK. Nilai kompensasi pada objek gratifikasi itu dibayarkan mengikuti taksiran yang ditentukan KPK.

Pasal 25 PMK 227/2021 menjelaskan, “Pegawai atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, yang tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”. PMK 227/2021 ini telah berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2021. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan kebijakan...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline — Direktorat...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

DJP Punya Aplikasi M-Pajak, Permudah Urusan Pajak

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
29 April 2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.