PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksana ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Aturan ini berisi fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai.
“Peraturan pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.
Ada 4 dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea meterai.
Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.
Bencana alam yang dimaksud adalah bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai dengan perundang-undangan, meliputi proses siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
“Fasilitas pembebasan diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam,” kata Neil.
Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial nonkomersial. Pengalihan hak yang dimaksud dilakukan dengan cara wakaf, hibah/hibah wasiat kepada badan keagamaan/sosial, dan pembelian oleh badan keagamaan/sosial.
Badan keagamaan yang dimaksud harus berbentuk badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdata di Kementerian Agama. Badan keagamaan itu tidak mencari keuntungan. Kegiatan utamanya adalah mengurus tempat ibadah dan menyelenggarakan kegiatan keagamaan.
Sementara itu, badan sosial yang dimaksud adalah badan yang berbentuk badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdaftar di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial.
Badan sosial tidak mencari keuntungan. Kegiatan utamanya menyelenggarakan pemeliharaan orang lanjut usia, anak yatim/piatu, anak terlantar, anak penyandang disabilitas, penyandang disabilitas, santunan korban bencana alam, penanganan keterpencilan, penanganan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta penanganan ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku.
Ketiga, dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan dalam;
1.Transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana, berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5 juta.
2.Transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek, berupa konfirmasi transaksi (trade confirmation) dengan nilai paling banyak Rp10 juta.
3.Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta.
4.Transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta.
5.Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5 juta.
Keempat, dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
Dokumen ini merupakan dokumen yang terutang bea meterai oleh organisasi internasional serta pejabat perwakilan organisasi internasional dan perwakilan negara asing serta pejabat perwakilan negara asing yang oleh UU PPh disebut tidak termasuk subjek pajak.

































