PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan terdapat dua syarat yang perlu wajib pajak miliki agar dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Bea Meterai, sebagai berikut ini;
1. Wajib pajak terdaftar dan memiliki akun di DJP Online.
2. Wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik mengenai penunjukkan pemungut bea meterai dari kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
Apabila sudah masuk ke dalam laman SPT Bea Meterai wajib pajak bisa melakukan simulasi pelaporan SPT Masa bea meterai. Tetapi simulasi ini tidak sampai pembuatan billing dan pelaporan.
Untuk pembuatan billing dan pelaporan wajib pajak harus sudah dipilih menjadi pemungut bea meterai.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151 Tahun 2021, wajib pajak yang dipilih menjadi pemungut bea meterai adalah wajib pajak dengan kriteria;
1. Memfasilitasi penerbitan dokumen yaitu surat berharga yang berbentuk cek dan bilyet giro.
2. Menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu yang jumlahnya melebihi 1.000 dokumen selama 1 bulan.
Dokumen tertentu dalam kriteria kedua yaitu dokumen transaksi surat berharga meliputi dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Kemudian, surat keterangan, surat pernyataan atau surat lainnya yang semacamnya, berikut dengan rangkapnya.
Kemudian, terdapat dokumen yang menjelaskan jumlah uang yang nominalnya lebih dari Rp5 juta, yang mengungkapkan penerimaan uang atau berisi pengakuan jika utang keseluruhan/sebagian sudah dilunasi/diperhitungkan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































