PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah unit kerja DJP yang bertugas untuk melaksanakan seluruh pelayanan perpajakan kepada seluruh Wajib Pajak. KPP langsung berhubungan dengan Wajib Pajak. Bagi Anda yang sering mengunjungi KPP mengenal tempat pelayanan terpadu.
Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), berdasarkan Surat Edaran Pajak No. SE-03/PJ/2019 tentang petunjuk teknis tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan, TPT merupakan tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada KPP dan KP2KP.
Dalam Pasal 3 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-02/PJ/2017 tentang perubahan atas Perdirjen Pajak No. PER-27/PJ/2016 tentang standar pelayanan di TPT KPP dikatakan bahwa ruang lingkup pelayanan yang diselenggarakan di TPT mencakup pelayanan yang dilakukan di loket TPT, help desk, dan layanan mandiri.
Di setiap TPT, Wajib Pajak akan dilayani petugas TPT yang terdiri atas petugas inti dan petugas pendukung. Petugas inti tersebut terdiri atas koordinator harian, petugas help desk, dan petugas loket TPT. Sedangkan, petugas pendukung terdiri atas pengarah layanan, resepsionis, petugas keamanan, dan petugas kebersihan.
Selanjutnya, TPT dibagi ke dalam 5 area yaitu:
1. Area tunggu
Tempat Wajib Pajak atau masyarakat menunggu layanan.
2. Area layanan mandiri
Tempat Wajib Pajak atau masyarakat memperoleh layanan secara mandiri.
3. Area help desk
Tempat Wajib Pajak atau masyarakat memperoleh informasi atau konsultasi perpajakan.
4. Area loket TPT
Tempat wajib Pajak atau masyarakat menyampaikan surat atau permohonan perpajakan.
5. Area lainnya
Tempat selain yang belum disebutkan sebelumnya. (Atania Salsabila)
































