PajakOnline.com—Komoditas adalah barang dagangan atau barang yang diperdagangkan. Sementara komoditas impor diartikan sebagai barang yang diperdagangkan di luar negeri kemudian dikirim ke dalam negeri atau barang yang dibeli di luar negeri.
Dalam komoditas impor ini terdapat beberapa jenis dari bahan mentah juga barang jadi bisa dipakai langsung.
Macam-macam komoditas impor di Indonesia sebagai berikut;
– Barang Konsumsi yaitu jenis barang yang bisa digunakan langsung oleh konsumen atau memerlukan beberapa proses pengolahan dulu. Pada jenis ini contohnya seperti:
Makanan dan minuman olahan dalam kemasan, makanan dan minuman yang belum diolah. Tidak hanya itu, mobil penumpang, bahan bakar dan pelumas, dan alat angkutan yang bukan untuk industri.
– Bahan Baku Penolong
Bahan baku penolong yaitu bahan yang dibutuhkan pada tahap produksi untuk melengkapi fungsi dan efisien atau keamanan produksi yang digunakan dengan jangka waktu tertentu. Walau begitu, bahan baku penolong tidak sebagai bagian utama dari produk jadi.
Misalnya seperti Bahan baku olahan pada industri, suku cadang dan perlengkapan barang modal, bahan bakar dan pelumas (belum diolah), suku cadang dan perlengkapan alat angkutan, bahan bakar motor, bahan bakar dan pelumas (olahan), makanan dan minuman (belu diolah untuk industri), bahan baku (belum diolah) untuk industri, makanan dan minuman (olahan) untuk industri.
– Barang Modal
Menjadi barang yang dipakai pada tahap produksi barang atau pelayanan. Barang modal sebagai aktiva tetap yang dihasilkan sebuah bisnis pada gilirannya dipakai oleh bisnis kedua dalam menghasilkan barang atau jasa konsumen.
Misalnya seperti barang modal kecuali alat angkutan, alat angkutan untuk industri, mobil penumpang.
– Komoditi Non Migas
Yaitu seluruh hasil alam atau industri yang tidak dikategorikan kedalam golongan minyak bumi dan gas alam. Barang nonmigas menjadi salah satu komoditas yang sering diimpor Indonesia.
Misalnya mesin-mesin/pesawat mekanik, mesin/peralatan listrik, plastik, besi dan baja, bahan kimia organik, perangkat optik, perhiasan/permata, karet dan barang dari karet, juga logam dasar lainnya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































