PajakOnline.com—Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak pribadi maupun badan yang telah dikukuhkan menjadi PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Terkait dengan hal itu, dalam sistem pemungutannya terdapat sistem wapu.
Wapu adalah wajib pungut, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.03/2015 dalam menetapkan badan usaha tertentu untuk melakukan PPN.
Istilah wapu mengacu pada pembeli yang seharusnya dipungut PPN, tapi justru memungut PPN. Dengan kata lain, sebagai pembeli tidak dikenakan pungutan oleh PKP yang menyediakan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Istilah ini tertuju pada bendaharawan pemerintah, badan usaha/instansi pemerintah yang diberi tugas untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada badan/instansi pemerintah tersebut.
Adanya wapu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memaksimalkan penerimaan pajak, khususnya dalam konteks lemahnya administrasi perpajakan di suatu negara mapun pada sektor-sektor dengan tingkat ketidakpatuhan yang relatif tinggi. Maka dari itu, dengan adanya wapu diharapkan dapat meminimalisir hal-hal tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang sudah diatur, terdapat 4 instansi/badan yang masuk ke dalam kategori wapu yakni:
1. Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN)
Beberapa bendaharawan pemerintah yang ditunjuk sebagai wapu ialah Dirjen perbendaharaan, pejabat yang ditunjuk oleh menteri/ketua lembaga sebagai bendahara, dan bendahara pemerintah pusat dan daerah.
Sementara itu, pengecualian yang berkaitan dengan wapu ini digunakan pada situasi berikut:
– Nominal total pembayaran paling banyak Rp 1 juta dan bukan berasal dari transaksi yang terpecah.
– Pembayaran untuk tujuan pembebasan tanah.
– Pembayaran untuk penyerahan BKP/JKP yang di dalamnya tidak termasuk fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan dari PPN sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
– Pembayaran untuk kebutuhan penyerahan BBM dan non BBM oleh PT Pertamina.
– Pembayaran yang ditujukan untuk jasa angkutan udara yang diserahkan kepada perusahaan penerbangan terkait.
– Pembayaran lainnya atas penyerahan suatu barang/jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama
Berdasarkan PMK No. 73/PMK.03/2010, yang dimaksud kontraktor kontrak kerja sama ialah salah satu badan yang termasuk wapu yakni:
– Kontraktor kontrak kerja sama dengan perusahaan minyak dan gas bumi.
– Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi yang mencakup kantor pusat, cabang, serta unitnya.
3. BUMN
Kategori yang termasuk wapu dalam BUMN ialah BUMN yang 51% sahamhnya dimiliki oleh pemerintah dan tidak termasuk anak usaha ataupun usaha patungan.
4. Badan Usaha Tertentu
Badan usaha yang termasuk ke dalam kategori wapu berdasarkan PMK No. 37/PMK.03/2015 ialah:
– Perusahaan BUMN dengan restrukturisasi oleh pemerintah terkait setelah dilakukannya PMK.
– Badan usaha yang bergerak dalam industri pupuk dengan restrukturisasi pemerintah.
– Badan usaha tertentu yang status kepemilikannya langsung dipegang oleh BUMN. (Atania Salsabila)

































