PajakOnline.com—Penelitian Kepatuhan Formal Pajak adalah kegiatan penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban/ketentuan formal perpajakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sesuai dengan SE-05/PJ/2022.
Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menjadi pelaksana penelitian kepatuhan formal ini dengan tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan.
Dilakukannya penelitian kepatuhan formal ini kepada semua wajib pajak yang diadministrasikan di KPP terkait. Wajib pajak disi di antaranya wajib pajak strategis atau wajib pajak lainnya.
Dalam pelaksanaannya pegawai KPP atau tim pengawasan perpajakan itu melakukan penelitian kepatuhan formal ketika kewajiban, ketentuan formal perpajakan seharusnya akan, sedang, atau telah dipenuhi wajib pajak.
Lebih jelasnya, kewajiban, ketentuan yang divalidasi juga dianalisis lewat penelitian kepatuhan formal ini berkaitan dengan beberapa hal sebagai berikut:
1. Ketepatan waktu untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP);
2. Ketepatan waktu pembayaran/penyetoran pajak;
3. Ketepatan waktu dan/atau kelengkapan laporan pajak, yang meliputi: SPT Masa dan SPT Tahunan PPh; Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP); dan laporan lainnya;
4. Angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak;
5. Layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh wajib pajak; dan
6. Kewajiban/ketentuan formal perpajakan lainnya.
Pelaksanaan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban formal hubungannya dengan layanan atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki wajib pajak bisa dilakukan dengan kunjungan.
Selanjutnya, pegawai KPP ataupun tim pengawas perpajakan membuat hasil penelitian kepatuhan formal dengan bentuk daftar nominatif (Dafnom). singkatnya dafnom yaitu didalamnya terdapat dafnom wajib pajak yang diterbitkan beberapa jenis surat imbauan dan diusulkan pemeriksaan tujuan lain.
Tidak hanya itu, terdapat dafnom wajib pajak yang diterbitkan surat tagihan pajak (STP), diterbitkan surat teguran, diusulkan perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan wajib pajak secara jabatan, dan dafnom lainnya.
Setiap dafnom mengikuti pada kondisi dan kriteria wajib pajak dan akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































